BADUNG, Balipolitika.com- Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa memastikan program kebijakan pemberian bantuan Hari Raya Besar Keagamaan sebesar 2 juta kepada masyarakat Badung tetap berjalan dan berpijak pada aturan yang berlaku.
“Kami Bupati bersama Wakil Bupati berkomitmen dan memastikan program ini tetap jalan, tentu dalam implementasinya kami harus patuh dan taat dengan regulasi yang ada,” jelas Adi Arnawa didampingi Wakil Bupati Bagus Alit Sucipta dan Sekda Badung Ida Bagus Surya Suamba dalam rapat koordinasi bersama para Camat, Perbekel/Lurah, Ketua BPD, dan Forum Komunikasi Kepala Lingkungan dan Kelian Banjar Dinas (FK3D) Badung di Ruang Kriya Gosana, Puspem Badung, Jumat, 14 Maret 2025.
Adi Arnawa menegaskan bahwa kebijakan ini diambil dalam upaya mendorong daya beli masyarakat serta mengantisipasi terjadinya inflasi yang sering terjadi di saat hari-hari besar keagamaan.
“Perlu dipahami bantuan ini bukan THR. Ini adalah bantuan sosial dari pemerintah kepada masyarakat yang berbasis KK, dalam rangka mendorong daya beli masyarakat yang mana sering terjadi inflasi ketika hari besar keagamaan,” jelasnya.
Adi Arnawa menyatakan pihaknya secara pribadi bersama Wakil Bupati Badung sebenarnya kalau boleh semua warga akan dibantu. Kenyataannya di dalam pola pemerintahan ada satu rule yang harus diikuti.
“Yang paling penting, kewajiban kami tidak pernah bergeser, tinggal sasarannya perlu dikaji bersama sesuai aturan. Dari kebijakan ini tentu kami akan siapkan dari aspek regulasi dengan melakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan selaku pengacara negara yang memberikan legal opinion. Termasuk juga dasar kami yang mempedomani pelaksanaan perbup nanti sudah diharmonisasi oleh pihak kantor wilayah hukum provinsi bali,” tambah Adi Arnawa.
Adi Arnawa memahami dalam perjalanannya, kebijakan yang baru pertama kali diambil ini terjadi sedikit hambatan saat pendataan di bawah.
Namun ia mengharapkan masyarakat tetap tenang, sabar dan jangan bias karena pihaknya tetap berhati-hati agar kebijakan ini berjalan aman dan tidak terjadi masalah hukum di kemudian hari.
Dijelaskan pula sudah ada syarat bagi penerima bantuan sosial ini, yaitu masyarakat yang berdomisili 5 tahun di Badung secara terus-menerus, berpenghasilan maksimal 5 juta, minimal mempunyai tanggungan 1 orang, dan warga tersebut masuk kategori rentan miskin dan miskin, bukan termasuk ASN, TNI/Polri, dan pensiunannya.
Terkait rencana program ini, pendataan dilakukan melalui musyawarah dusun, selanjutnya musyawarah desa/kelurahan.
Pendataan disertai surat pernyataan dan pakta integritas setelah itu data hasil musdes atau kelurahan dikirim ke Dinas Sosial Badung paling lambat tanggal 18 Maret 2025 untuk diverifikasi. (bp/ken)