DENPASAR, (BaliPolitika.Com)– Ketut Ardana tak lagi menjabat Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) ASITA Provinsi Bali. Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (DPP ASITA) diketahui telah melengserkannya. Pemberhentian tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) DPP ASITA No. 007/DPP-ASITA/K/VII/2020 tentang reisi surat keputusan DPP ASITA No. 005/DPP-ASITA/K/VII/2020 tentang pemberhentian anggota ASITA.
Dalam SK yang ditandatangani Ketua Umum ASITA, Dr. N. Rusmiati, M.Si dan Wakil Sekretaris Jenderal 1, Bahriyansyah, DPP ASITA menetapkan Eddy Sunyoto sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua DPD ASITA Bali dan Ketut Sudiarsa sebagai sekretaris. Penugasan itu tertuang dalam SK DPP ASITA Nomor 013/DPP-ASITA/K/VII/2020 tertanggal 30 Juli 2020 tentang penugasan menjadi Plt di DPD ASITA Bali.
“Ini akibat dari sebuah sebab. Kalau tidak ada sebab, pasti tak ada akibat seperti ini. Sehingga munculah SK DPP ASITA tentang pembekuan pengurus ASITA Bali. Bukan ASITA yang dibekukan, tapi pengurusnya. Ditunjuklah Plt. Sebabnya apa? Sederhana sebetulnya. Ada ketidaksinkronan antara DPD ASITA Bali dengan DPP ASITA. Puncaknya, minggu lalu, DPD ASITA Bali bersurat ke DPP yang isi suratnya adalah mendukung kelompok yang berseberangan dengan DPP ASITA,” ungkap Eddy Sunyoto yang sebelumnya menjabat Ketua Bidang Promosi dan Pemasaran Luar Negeri DPP ASITA (2002-2019).
Dia mengaku mendapatkan 4 tugas khusus dari DPP ASITA. Pertama, melanjutkan roda organisasi dan kesekretariatan DPD ASITA Bali. Kedua, mempersiapkan pelaksanaan Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub). Ketiga, melakukan koordinasi dan konsolidasi organisai. Keempat, melakukan pembinaan organisasi dan anggota di lingkungan DPD ASITA Bali. Dalam enam bulan masa baktinya, DPP ASITA juga mewajibkan Plt. Ketua DPD ASITA Bali untuk membentuk panitia pengarah dan panitia pelaksana Musdalub ASITA Bali.
Dukungan pengurus DPD ASITA Bali yang bertentangan dengan DPP ASITA, imbuh Eddy terkait munaslub. Mengacu pada AD/ART, terangnya, yang bisa mengajukan diselenggarakannya munaslub adalah 2/3 DPD ASITA. “Dalam aturan organisasi, kalau induk organisasi dilawan tentu ada sanksinya, yaitu pembekuan pengurus DPD ini,” sambungnya.
Menyikapi polemik tersebut, Eddy Sunyoto menekankan anggota DPD ASITA Bali yang tidak terlibat dalam kasus tersebut tetap harus diayomi. Oleh sebab itu, ditunjuklah plt. yang bertugas menjadi “penyambung lidah” 400 lebih anggota ASITA Bali ke DPP ASITA. “Dalam situasi Covid-19 ini dibutuhkan komunikasi yang baik antara DPD ASITA Bali dengan pemerintah. Sekarang seharusnya kita berjuang bersama saat pariwisata secara bertahap dibuka. Ini yang saya sedihkan kenapa ada kejadian seperti ini,” beber owner Terima Kasih Indonesia Travel itu. Eddy mengingatkan seluruh anggota ASITA Bali untuk tidak panik menghadapi kondisi ini dan memohon dukungan semua pihak terkait tugas yang diembannya selaku pelaksana tugas. (bp)