BADUNG, Balipolitika.com– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung merilis jumlah dana kampanye yang digunakan kedua pasangan calon dalam perhelatan Pilkada Badung 2024.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Badung, I Nyoman Dwi Suarna Artha merinci jumlah penerimaan dan pengeluaran dana kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Badung nomor urut 01, I Wayan Suyasa, S.H dan I Putu Alit Yandinata, S.S., M.A.P serta Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 02, I Wayan Adi Arnawa, S.H dan Bagus Alit Sucipta, S.H.
Berkaitan dengan hal tersebut, KPU Kabupaten Badung sudah membuat Pengumuman Nomor 3890/PL.2.5-Pu/5103/2/2024 tentang Perubahan Pengumuman Nomor : 3865/PL.2.5-Pu/5103/2/2024 tentang hasil Audit Dana Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.
Beber I Nyoman Dwi Suarna Artha, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 01 atas nama I Wayan Suyasa, S.H dan I Putu Alit Yandinata, S.S., M.A.P tercatat jumlah penerimaan dana kampanye sebesar Rp1.250.998.269,50 dengan pengeluaran dana kampanye sebesar Rp1.250.012.000,00 dengan sisa saldo dana kampanye sebesar Rp986.269.50.
Sementara, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 02 atas Nama I Wayan Adi Arnawa, S.H dan Bagus Alit Sucipta, S.H dengan jumlah penerimaan dana kampanye sebesar Rp5.459.412.031,19 dengan pengeluaran dana kampanye sebesar Rp5.459.276.799,69 dengan sisa saldo dana kampanye sebesar Rp135.231.50.
I Nyoman Dwi Suarna Artha juga menyebut sebelumnya terjadi kesalahan di laman website KPU Badung.
“Demikian penyampaian perbaikan pengumuman ini kami sampaikan. Kami mohon maaf atas kekeliruan yang kami unggah di laman website KPU Badung. Terima kasih,” tandas Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Badung, I Nyoman Dwi Suarna Artha. (bp/ken)