BADUNG, Balipolitika.com– Cuek bebeknya Pengurus LPD Mambal dan Bendesa Adat Mambal, Kecamatan Abiansemal, Badung, I Made Cana membuat para korban LPD Mambal geleng-geleng kepala.
Selaku bendesa adat, I Made Cana seharusnya menemui para korban yang sudah berulang kali ke LPD Mambal, Jalan Raya Mambal, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.
Antara lain pada Minggu, 29 Maret 2026 dan Rabu, 1 April 2026. Pertemuan terakhir bahkan difasilitasi oleh Polres Badung, namun Bendesa Adat Mambal kembali mangkir.
“Kita semua, Bapak, tiang, dan teman-teman yang lain pasti menginginkan uang kembali. Cuma, respons dari Kepala LPD dan perangkat tugasnya tidak ada sama sekali. Terus bendesa adat juga tidak ada calingnya kelihatan. Untuk kesepakatan kita bersama, mari kita perjuangkan apa yang menjadi hak kita. Itu uang kita masing-masing. Astungkara nanti, walaupun tidak full dikembalikan, yang penting pasti ada. Kalau full bagus banget,” ujar Ida Ayu Kartini atau akrab disapa Dayu Kartini beberapa waktu lalu di LPD Mambal.
Korban LPD Mambal ini menggarisbawahi bahwa Desa Adat Mambal tidak bisa “cuci tangan” dalam rangka pengembalian uang para nasabah karena LPD merupakan milik desa adat.
“Banyak LPD bermasalah, tetapi mereka bisa menyelesaikan. Nggih semangat untuk Bapak/Ibu semua. Semoga uang kita kembali,” jelas korban yang asli dari Griya Kajeng Abiansemal sembari menyebut nominal tabungan di LPD Mambal.
“Kami sekeluarga ada hampir Rp2,3 miliar. Orang tua tiang, ibu tiang sampai melinggih di Rong Telu belum didapat uangnya,” ungkap Dayu Kartini.
Sebagaimana diketahui, penanganan kasus dugaan korupsi dengan modus kredit fiktif di LPD Desa Adat Mambal sempat dijanjikan mantan Kapolres Badung, AKBP M. Arif Batubara, S.H., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla. tuntas di masa kepemimpinannya.
Sayangnya, bertahun-tahun bergulir dan sempat disidik Tipikor Satreskrim Polres Badung plus ada wacana penetapan tersangka tinggal menunggu waktu, faktanya hingga saat ini kasus tersebut tak kunjung “terang”.
Ironisnya sejumlah nasabah yang menuntut keadilan dikabarkan berpulang alias meninggal dunia.
Di sisi lain, Ketua LPD Mambal, I Wayan Adi Wirawan (56 tahun) tak kunjung diseret ke meja hijau.
Polres Badung sendiri sempat merilis kasus terkait dugaan penerbitan kredit fiktif dan restrukturisasi pinjaman LPD Mambal tanpa sepengetahuan para debitur sepanjang tahun 2019-2021.
Saat masih menjabat, Kapolres Badung, AKBP M. Arif Batubara menjabarkan bahwa kasus ini mulai ditangani sejak 29 November 2022 dan berkembang setelah penyidik memeriksa 58 saksi, termasuk 16 pengurus LPD, 38 debitur, saksi ahli, serta terlapor.
“Sesegera mungkin kami menetapkan tersangka dan melakukan penyitaan aset,” klaimnya bulan Desember 2025 silam.
Diungkapkan pula bahwa dalam proses penyidikan polisi menyita 87 surat perjanjian kredit fiktif, 17 sertifikat hak milik, serta 49 BPKB yang dijadikan agunan.
Tak hanya itu, penyidik disebutkan telah menggelar rapat koordinasi dengan KPK, Kortas Polri, dan PPATK untuk memastikan proses berjalan akurat dan terukur.
Eks Kapolres Badung, AKBP M. Arif Batubara juga menyebut audit awal yang dilakukan Prof. I Wayan Ramantha menggunakan standar perikatan asurans sehingga nilai kerugian Rp211,8 miliar masih berstatus potential loss.
Setelah Prof. Ramantha tutup usia pada 23 April 2024, audit harus diulang dari awal dengan meminta tambahan waktu sekitar satu bulan untuk memverifikasi data dan memeriksa ulang seluruh pihak terkait.
Namun, tambahan waktu satu bulan agar nilai kerugian benar-benar valid yang diminta telah lama berlalu, sehingga para nasabah korban LPD Mambal menuntut kejelasan.
Lebih-lebih, janji Eks Kapolres Badung, AKBP M. Arif Batubara bahwa proses hukum akan berjalan transparan, profesional, dan berkelanjutan pada bulan Desember 2025 tak kunjung terealisasi.
Janji penyitaan agunan bernilai ekonomis untuk menutup kewajiban LPD kepada para nasabah yang dirugikan pun dinilai para korban cuma bualan semata. (bp/ken)













