DENPASAR, Balipolitika.com- Sudah jatuh tertimpa tangga. Demikianlah perumpamaan pengungkapan kasus oleh Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan yang berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Peristiwa ini terjadi di depan Warung Toko Wisata Jaya, Jalan By Pass Ngurah Rai, Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Sabtu, 5 Juli 2025 sekitar pukul 06.00 Wita.
Korban adalah Petrus Nong Elviki yang awalnya pulang dari rumah temannya sekitar pukul 02.00 Wita.
Saat dalam perjalanan pulang, korban melewati jalan yang berlubang hingga menyebabkan dirinya terjatuh.
Dalam kondisi tidak sadarkan diri dan tertidur di lokasi, korban tidak mengetahui apakah kunci sepeda motor masih tergantung di kendaraan atau tidak.
Ketika terbangun sekitar pukul 06.00 Wita, korban mendapati sepeda motor miliknya, Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi EB 3493 BR hilang.
Mendapatkan laporan dari masyarakat, tim opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Nur Habib Aulya, S.Tr.K.,S.I.K.,M.H. bersama Anggota segera melakukan penyelidikan intensif.
Informasi yang diperoleh menyebutkan akan ada transaksi jual beli motor tanpa surat-surat melalui sistem COD di kawasan Simpang Enam, Jalan Teuku Umar, Denpasar Barat.
Tim kemudian melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan dua orang tersangka yang tengah mengendarai sepeda motor hasil curian tersebut.
Kedua tersangka yang diamankan dua laki-laki F.A. (28 tahun) asal Jember dan F.O (23 tahun) asal Lampung di mana kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor korban.
Kapolsek Denpasar Selatan, AKP Agus Adi Apriyoga, S.I.K., M.H., saat di release kepada media menjelaskan bahwa kedua pelaku berhasil diamankan dan mengakui perbuatannya.
“Hasil kejahatanya untuk kebutuhan sehari-hari dan kedua pelaku mengambil motor korban saat korban tertidur,” jelasnya.
Kedua pelaku mengakui sudah beraksi di enam TKP di wilayah Denpasar dan Badung.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (bp/ken)













