BALI, Balipolitika.com – Modus penyelundupan satwa liar keluar Pulau Dewata kembali dibongkar!
Petugas Karantina Satuan Pelayanan (Satpel) Gilimanuk, sukses menggagalkan penyelundupan puluhan ekor anakan burung yang secara rahasia di dalam bagasi sebuah bus penumpang tujuan Pulau Jawa, Kamis (14/5/2026).
Aksi nekat ini terendus saat petugas melakukan pemeriksaan rutin, kendaraan di Area Pos 1 Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana.
Petugas menaruh curiga pada tiga buah dus misterius di tumpukan bagasi terbawah. Begitu pembongkaran, petugas terkejut karena dus tersebut berjubel puluhan anakan burung tanpa dokumen resmi!
Ironisnya, pihak kru bus penumpang tersebut kedapatan sengaja main kucing-kucingan dengan tidak melaporkan keberadaan puluhan satwa tersebut kepada petugas karantina saat memasuki pelabuhan.
Setelah berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali untuk proses identifikasi, total ada 32 ekor anakan burung yang terancam mati lemas di dalam dus.
Parahnya, di antara puluhan burung tersebut terdapat satwa endemik pelindung, yakni 9 ekor Kacamata Bali (Zosterops), 9 ekor Prenjak, 6 ekor Cinenen, 5 ekor Anis, dan 3 ekor Sikatan Rimba Dada Coklat.
“Pihak bus sama sekali tidak bisa menunjukkan dokumen persyaratan resmi pengangkutan satwa,” tegas Dokter Hewan Karantina Satpel Gilimanuk, drh. I Putu Agus Kusuma Atmaja.
Pengiriman ilegal ini jelas melanggar aturan ketat karantina dan konservasi karena tidak memiliki Sertifikat Kesehatan Hewan maupun Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATS-DN).
Saat ini, seluruh anakan burung malang tersebut telah dalam penyitaan dan penyerahan ke BKSDA Gilimanuk agar mendapatkan penanganan satwa yang layak.
Kasus ini pun langsung memicu kegeraman netizen. Banyak yang mendesak aparat agar tidak hanya menyita hewannya, tetapi juga memberikan sanksi pidana tegas dan pencabutan izin trayek bagi PO bus yang terbukti nekat menjadi “kaki tangan” (BP/OKA)













