TERTIBKAN: Sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di trotoar dan badan Jalan Tukad Badung ditertibkan Satpol PP Denpasar, Selasa, 16 Juli 2024
DENPASAR, Balipolitika.com– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di trotoar dan badan Jalan Tukad Badung, Selasa, 16 Juli 2024
Penertiban ini melibatkan Kelurahan Renon serta tim gabungan yang terdiri dari Dinas Perhubungan Kota Denpasar, Regu Cakra Camat Denpasar Selatan, dan Regu Induk.
Kasatpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra menjelaskan pihaknya menertibkan 8 pelanggar.
Dari jumlah tersebut, 5 orang diberikan pembinaan sementara 3 orang lainnya mendapatkan Surat Peringatan (SP) karena pernah melanggar sebelumnya.
“3 orang yang mendapatkan SP akan mengikuti Sidang Tindak Pidana Ringan atau Tipiring di Pengadilan Negeri Jumat 19 Juli 2024 mendatang,” ungkap Agung Nendra.
Bawa Nendra menegaskan bahwa berjualan di atas trotoar dan badan jalan merupakan melanggar Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
Untuk itu, pihaknya akan terus melakukan penertiban guna menciptakan kenyamanan dan keamanan di wilayah Kota Denpasar, khususnya bagi pejalan kaki.
“Kami terus berupaya menjaga ketertiban dan kenyamanan di Kota Denpasar. Kami berharap masyarakat dapat mematuhi aturan yang berlaku demi kebaikan bersama,” ujar Ngurah Bawa Nendra. (bp/ken)