ILUSTRASI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali, memberlakukan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), untuk meringankan beban masyarakat.
BALI, Balipolitika.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali, memberlakukan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), untuk meringankan beban masyarakat.
Seiring pemberlakuan Opsen PKB dan BBNKB. Kebijakan ini dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pemberian Keringanan dan/atau Pengurangan Terhadap Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali, I Wayan Budiasa, menyebutkannya Sabtu (4/1/2024).
Diskon ini juga merespons kekhawatiran masyarakat terkait pemberlakuan opsen pajak yang mulai pada tahun 2025.
Plt Kepala Bapenda Bali, Wayan Budiasa, mengatakan pemberian diskon pajak juga merujuk pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/6764/SJ tanggal 20 Desember 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Keringanan dan/atau Pengurangan terkait Penerapan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor, dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Lebih dari itu, ketentuan Pasal 75 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menyebutkan, bahwa gubernur atau pejabat yang mendapat penunjukkan dapat memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran atas pokok dan/atau sanksi pajak dan/atau retribusi serta/atau objek pajak atau objek retribusi.
“Sesuai Perda 1 Tahun 2024, bapak Pj Gubernur Bali memberikan keringanan terhadap pokok PKB atas kepemilikan Kendaraan Bermotor serta keringanan pokok BBNKB yang telah ada dalam Pergub Nomor 30 Tahun 2024,” tambah Budiasa.
Seperti yang tertuang dalam pasal 2 Pergub Nomor 30 Tahun 2024, diskon berupa pengurangan terhadap pokok PKB untuk kendaraan bermotor sampai dengan 200cc sebesar 14,35 persen.
Pengurangan terhadap pokok PKB untuk kendaraan bermotor diatas 200cc sebesar 12,15 persen, dan pengurangan terhadap pokok PKB kendaraan bermotor ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, pemerintah, dan pemerintah daerah sebesar 39,76 persen.
Sedangkan pembayaran pokok BBNKB mendapat diskon sebesar 24 persen.“Pemberian diskon PKB dan BBNKB ini mulai pada tanggal 5 Januari 2025. Kebijakan ini guna meringankan dan mengurangi beban masyarakat,” kata Budiasa.
Dalam menentukan besaran insentif atau diskon ini, Pemprov Bali mempertimbangkan agar besaran pajak yang dibayar masyarakat ekuivalen dengan tahun sebelumnya.
“Dengan demikian, pemberlakuan opsen tidak menyebabkan naiknya PKB dan BBNKB yang harus masyarakat bayar,” ujar Budiasa lagi.
Harapannya dengan kebijakan ini memberikan motivasi bagi masyarakat untuk menunaikan kewajiban membayar pajak tepat waktu. (BP/OKA)