BADUNG, Balipolitika.com– Surat bernomor 005/Cor.Leg/GAIN/X/2025 dengan lampiran 2 lembar peta yang ditujukan Manajemen GWK kepada Bupati Kabupaten Badung tertanggal 6 Oktober 2025 dengan tembusan kepada Kasat Pol PP Badung, Kapolsek Kuta Selatan, Babinsa Desa Adat Ungasan, Perbekel Desa Ungasan serta ditandatangani cap basah oleh Direktur PT Garuda Adhimatra Indonesia, Joseph Sanusi Tjong membuat kesabaran masyarakat Desa Adat Ungasan terusik.
Setelah sebelumnya mengedepankan “kepala dingin” meski setahun dipenjara di rumah sendiri atau tepatnya sejak September 2024, warga Desa Adat Ungasan, khususnya Banjar Giri Dharma, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung akhir buka suara.
Kondisi ini juga merupakan imbas “diabaikannya” rekomendasi DPRD Bali oleh Manajemen GWK pasca aduan masyarakat adat ke Sekretariat DPRD Bali, Renon, Denpasar, Senin, 22 September 2025.
Puncaknya, tak dilibatkan Prajuru Dinas-Adat Desa Ungasan dalam pertemuan antara Manajemen GWK dipimpin oleh Komisaris Utama PT GAIN), Sang Nyoman Suwisma dengan Gubernur Bali, Wayan Koster dan Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa beserta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Jaya Sabha, Selasa, 30 September 2025 hingga Manajemen GWK seenaknya mengusulkan jalan milik masyarakat sebagai pengganti akses Jalan Magada.
Tak main-main, Manajemen GWK bahkan menyebut usulan tanah warga sebagai pengganti akses utama Jalan Magada sebagaimana tertuang dalam surat bernomor 005/Cor.Leg/GAIN/X/2025 ini sudah disetujui Gubernur Bali, Wayan Koster dan Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa.
Adapun dalam paragraf ke-2 surat nomor 005/Cor.Leg/GAIN/X/2025 perihal tindak lanjut penggeseran tembok GWK untuk akses jalan masyarakat tersurat bahwa dalam pertemuan tersebut PT GAIN telah memaparkan solusi konkrit terkait penggeseran tembok di atas lahan PT GAIN guna membuka akses jalan bagi masyarakat Banjar Giri Dharma menuju jalan desa.
Usulan tersebut disampaikan melalui presentasi peta penggeseran tembok di beberapa titik beserta rekayasa akses jalan yang memungkinkan masyarakat kembali memiliki akses jalan yang layak menuju jalan desa.
“Usulan tersebut telah mendapat persetujuan langsung dari Bapak Gubernur, Bapak Bupati beserta jajaran yang hadir dengan arahan untuk segera dilaksanakan keesokan harinya. Sejalan dengan arahan tersebut, pada tanggal 01 Oktober 2025, kami telah mulai melaksanakan pekerjaan tersebut dan pada prinsipnya seluruh tembok yang menghalangi akses masyarakat telah berhasil dibuka. Namun demikian hingga saat ini akses tersebut belum sepenuhnya tersambung dengan baik ke jalan akses yang sudah ada sebagaimana solusi yang telah disepakati bersama,” demikian disampaikan Direktur PT Garuda Adhimatra Indonesia, Joseph Sanusi Tjong.
Direktur PT Garuda Adhimatra Indonesia, Joseph Sanusi Tjong bahkan menyebutkan bahwa pihaknya mengadapi kendala di lapangan karena penolakan warga terkait penyambungan jalan.
“Pada hari kedua pelaksanaan, kami menghadapi kendala di lapangan, yakni salah satu warga menolak penyambungan akses jalan melewati area yang sebelumnya merupakan bagian dari jalan eksisting desa. Saat ini area tersebut telah dialihfungsikan menjadi bagian dari pekarangan pribadi (lampiran II),” ungkapnya.
Atas masalah tersebut, Direktur PT Garuda Adhimatra Indonesia, Joseph Sanusi Tjong memohon kepada Bupati Badung beserta jajaran untuk membantu menertibkan bangunan warga yang berdiri di atas akses jalan desa tersebut guna memastikan kelancaran pelaksanaan solusi yang telah disepakati bersama.
Terpisah, warga adat Banjar Giri Dharma yang dihadapkan-hadapkan versus Bupati Badung sesuai surat bernomor 005/Cor.Leg/GAIN/X/2025 oleh Manajemen GWK berharap Joseph Sanusi Tjong, dkk. fokus pada kesepakatan tahun 2000 dan 2007 yang menjadi cikal bakal berdirinya GWK.
Jero Mangku Suardika “Bentul” berharap yang dibongkar adalah tembok akses depan Jalan Magada di sebelah selatan pintu utama Garuda Wisnu Kencana Cultural Park dan kondisinya dikembalikan seperti sedia kala.
“Saya berharap jalan yang sudah ada di samping GWK. Bukan pengalihan seperti saat ini,” harap Jero Mangku Suardika dalam pertemuan 15 banjar adat dan 14 banjar dinas Desa Ungasan di Pura Dalem, Desa Adat Ungasan, Sabtu, 11 Oktober 2025.
Sebagaimana diketahui, keputusan Paruman Desa Adat tanggal 4 Oktober 2025 menolak rencana GWK untuk mengalihkan jalan alternatif menuju rumah penduduk, termasuk tetap menyediakan akses jalan menuju Sekolah Dasar 8 Ungasan yang sudah ada sebelum GWK berdiri. (bp/ken)













