DENPASAR, Balipolitika.com- Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia menemukan sejumlah permasalahan pengendalian internal Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Bali. Pimpinan I BPK RI Nyoman Adhi Suryadnyana memaparkan temuan berulang tersebut pada rapat paripurna di Kantor DPRD Provinsi Bali. Pemeriksaan keuangan Tahun Anggaran 2025 kemarin tanggal 8 Juni 2026 menyasar proyek Turyapada Tower di Buleleng.
“Beberapa di antara temuan adalah temuan berulang,” tegas Nyoman Adhi Suryadnyana saat memberikan sambutannya.
Pemberian hibah ke badan atau lembaga terendus belum dilengkapi penetapan kepala perangkat daerah. Jumlah barang realisasi penerima hibah tidak sesuai nominal pencairan dana yang sudah ditransfer pemerintah. Pertanggungjawaban penggunaan dana hibah senilai Rp 100 juta tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya. “Sehingga hal tersebut membuat penerimaan hibah berpotensi tidak tepat sasaran,” tutur Adhi Suryadnyana.
Keterlambatan penyelesaian pekerjaan memicu risiko penyalahgunaan dana hibah oleh oknum organisasi kemasyarakatan. BPK memerintahkan Dinas Kebudayaan serta Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan memverifikasi kelengkapan dokumen. Instansi terkait wajib meningkatkan monitoring evaluasi laporan pertanggungjawaban agar sesuai kondisi riil lapangan.
“Kepala Disbud dan PUPRKim juga harus mengevaluasi proposal hibah,” katanya.
Masalah lain muncul pada pelaksanaan swakelola jasa manajemen konstruksi oleh pihak Diskominfos Bali. Nilai kontrak konsultan proyek Turyapada Tower membeberkan fakta kelebihan bayar melebihi standar komponen biaya. Bukti personel dan non-personel tidak sesuai kondisi nyata hingga merugikan keuangan daerah Bali.
“Nilai kontrak konsultan MK pembangunan Turyapada Tower melebihi standar,” bebernya.
Kondisi ceroboh tersebut mengakibatkan potensi kelebihan pembayaran keuangan daerah sebesar Rp 2,31 miliar. BPK menemukan kelebihan pembayaran personel yang belum sesuai kondisi nyata senilai Rp 384,07 juta. Pejabat Pembuat Komitmen wajib memperhitungkan kelebihan pembayaran swakelola itu pada termin pencairan anggaran berikutnya.
“BPK RI merekomendasikan dan memerintahkan Diskominfos untuk mempedomani Permen PUPR,” imbuh Adhi Suryadnyana.
Temuan administrasi tersebut dinilai tidak berpengaruh material terhadap kewajaran penyajian laporan keuangan daerah. BPK RI tetap memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian ke-13 kalinya bagi Provinsi Bali. Tingkat tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan Bali mencapai angka tertinggi nasional sebesar 98,45 persen.
“Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian,” pungkas Adhi Suryadnyana.
Gubernur Bali Wayan Koster mengapresiasi opini WTP yang diraih berturut-turut sejak tahun 2012. Pihaknya menginstruksikan seluruh jajaran perangkat daerah mengelola keuangan secara jujur dan akuntabel. Evaluasi eksternal BPK sangat dibutuhkan sebagai landasan utama menjaga kesehatan postur anggaran daerah.
“Sebagai gubernur, saya berkewajiban menjaga bahkan meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan,” tegas Wayan Koster. (BP/CHA).










