DENPSAR, Balipolitika.com- Tut tut wok wok, fenomena populer yang kian meresahkan sekaligus memicu perdebatan publik tentang arogansi di jalan raya disikapi Polda Bali.
Keresahan publik ini memuncak karena semakin banyak warga sipil, terutama pengemudi mobil SUV besar, yang secara ilegal memasang atribut ala kendaraan aparat.
Mereka tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga kerap menunjukkan perilaku intimidatif hingga dinilai memicu masalah psikologis yang lebih dalam.
Terkait hal tersebut, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Bali menegaskan penghentian sementara penggunaan sirine dan lampu rotator di jalan raya, khususnya tut tut wok wok saat pengawalan pejabat.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan langsung Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho.
Kabid Humas) Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, S.I.K., menyebut penggunaan sirine dan strobo yang berlebihan kerap menimbulkan ketidaknyamanan di jalan raya.
Karena itu, sementara waktu penggunaannya dihentikan, sembari dilakukan evaluasi menyeluruh.
Lebih langit dikatakan, pengawalan pejabat atau kendaraan prioritas tetap berjalan sesuai aturan.
“Hanya saja, penggunaan sirine dan strobo kini lebih selektif. Kalau tidak prioritas, sebaiknya tidak dibunyikan,” tegas Ariasandy, Sabtu, 27 September 2025.
Bebernya, fungsi utama pengawalan adalah memastikan kelancaran perjalanan tanpa mengganggu pengguna jalan lain.
Dengan aturan baru ini, petugas di lapangan diminta menyesuaikan kondisi serta mengutamakan kepentingan masyarakat.
“Evaluasi diharapkan menciptakan keseimbangan antara kebutuhan dengan kenyamanan pengguna jalan umum,” tegas Ariasandy. (bp/sat/ken)













