NASIONAL, Balipolitika.com – AF (26) tertangkap polisi setelah dugaan menggorok suaminya, S (35), di sebuah penginapan kawasan Parangtritis, Bantul.
Peristiwa terjadi pada Sabtu (9/5) saat keduanya berada di penginapan usai berwisata di Pantai Parangtritis. Pelaku sempat memeluk dan meminta maaf kepada korban, sebelum melakukan aksinya saat korban tertidur.
Saat kejadian, korban yang tidur bersama anaknya mengalami luka di leher akibat sayatan pisau hingga mengeluarkan darah.
Korban sempat berteriak, sehingga mengundang perhatian warga sekitar, sementara pelaku melarikan diri sambil membawa anak mereka dan meninggalkan senjata tajam di lokasi.
Korban kemudian mendapat perawatan medis dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Tim Unit Reskrim Polsek Kretek akhirnya berhasil mengamankan pelaku, pada Sabtu malam (sekitar pukul 21.00 WIB) setelah melakukan penyelidikan dan pengumpulan keterangan saksi.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa pisau dan pakaian. Pelaku kini terjerat Pasal 44 ayat (2) UU PKDRT karena tindak kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan luka berat. (BP/OKA)













