BADUNG, Balipolitika.com- Terpenjara di rumah sendiri karena jalan keluar masuk ditembok sejak bulan September 2024 oleh pihak PT Garuda Adhimatra Indonesia (GAIN) alias GWK yang kini diakuisisi oleh PT Alam Sutera Realty Tbk., warga adat Banjar Adat Giri Dharma, Desa Adat Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali tagih tanggung jawab I Nyoman Nuarta.
I Nyoman Nuarta dimaksud adalah pematung Indonesia dan salah satu pelopor gerakan seni rupa baru.
Sosok yang paling dikenal lewat mahakaryanya seperti Patung Fatmawati Soekarno, Patung Garuda Wisnu Kencana, Monumen Jalesveva Jayamahe, serta Monumen Proklamasi Indonesia disebut-sebut adalah orang yang paling bertanggung jawab atas nasib puluhan warga adat Desa Ungasan yang kini terisolasi imbas penembokan sepihak oleh GWK.
I Nyoman Nuarta merupakan sosok utama lahirnya Surat Kesepakatan Bersama antara PT Garuda Adhimatra dan Dusun Giri Dharma, Ungasan pada Sabtu, 22 April 2000 dan Berita Acara Risalah Rapat Koordinasi tentang Jalan Menuju Pura Pengulapan (lanjutan) tertanggal 30 Oktober 2007 sehingga GWK bisa dibangun.
Berdasarkan Berita Acara Risalah Rapat Koordinasi tentang Jalan Menuju Pura Pengulapan (lanjutan) tertanggal 30 Oktober 2007 yang dihadiri kepala desa, kelian banjar dinas, kelian adat, warga, pengacara, wakil pemilik tanah, penglingsir, pihak GWK (Anak Agung Gede Rai Dalem dan Made Ardita), Ketua BPD Desa Ungasan, serta warga Banjar Adat Giri Dharma, melahirkan dua buah kesepakatan soal akses jalan yang kini ditembok sepihak oleh Manajemen GWK.
Pertama, pembangunan jalan menuju Pura Pengulapan dengan lebar kurang lebih 5 meter tetap dibuka dan dilanjutkan kembali untuk kepentingan masyarakat Banjar Giri Dharma atau Desa Adat Ungasan dan sekitarnya.
Kedua, PT Garuda Adhimatra Indonesia sanggup dan bersedia membayar atau membeli atau dengan sebutan lain kepada pemilik tanah sesuai luas yang tercantum dalam bukti kepemilikannya dengan batas waktu negosiasi 1 (satu) minggu sejak hari ini (30 Oktober 2007, red).
Tujuh tahun sebelumnya, tepatnya pada Sabtu, 22 April 2000, perihal akses jalan ini juga sudah terang-benderang diberikan bebas kepada masyarakat sebagaimana dimuat dalam Pasal 12 Surat Kesepakatan Bersama antara PT Garuda Adhimatra dan Dusun Giri Dharma, Ungasan pada Sabtu, 22 April 2000.
“Pihak pertama akan tetap memberikan penggunaan jalan yang ada di kawasan kepada masyarakat Dusun Giri Dharma untuk kepentingan upacara keagamaan atau kegiatan sosial lainnya,” demikian bunyi pasal dimaksud ditandatangani oleh Direktur Utama PT Garuda Adhimatra, Drs. Nyoman Nuarta.
Dalam posisi I Nyoman Nuarta sing nengok alias tidak hadir saat dua kloter anggota DPRD ngecek tembok dan terbaru dilakukan oleh DPRD Badung pada Jumat, 26 September 2025, masyarakat adat setempat menuntut keadilan dari pemegang otoritas lebih-lebih Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Badung sudah menegaskan bahwa status jalan yang ditutup hingga mengisolir rumah warga itu adalah jalan kabupaten.
Empat Komisi di DPRD Kabupaten Badung, masing-masing Komisi I, II, III, dan IV, turun langsung mengecek lokasi penutupan akses jalan warga oleh manajemen Garuda Wisnu Kencana (GWK) di Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Badung pada Jumat, 26 September 2025 siang.
Pengecekan dilakukan di dua titik, yakni akses Jalan Magadha dan jalan lingkar timur yang saat ini ditutup dengan tembok oleh pihak GWK.
Adapun Dewan Badung yang turun dalam tinjauan lapangan ini yakni, Wakil Ketua Komisi I I Gusti Lanang Umbara, Ketua Komisi II I Made Sada, Ketua Komisi IV Nyoman Graha Wicaksana, kemudian anggota DPRD Badung lainnya yakni Wayan Sugita Putra, Wayan Loka Astika, Yayuk Agustin Lessy, I Made Rai Wirata, I Made Suwardana, Putu Dendy Astra Wijaya, Gede Budiyoga, Made Tomy Martana Putra, I Nyoman Sudana, Made Suparta, IB Manubawa, Wayan Puspa Negara, dan Gede Suraharja.
Sedangkan pihak terkait yang hadir yakni, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Kepala Satpol PP Kabupaten Badung dengan mengajak Bagian Hukum, Camat Kuta Selatan, Perbekel Desa Ungasan, Ketua LPM Desa Ungasan, Ketua BPD Desa Ungasan, Bendesa Adat Ungasan, Kelihan Banjar Dinas Giri Darma Desa Ungasan, dan Kelihan Banjar Adat Giri Darma Desa Ungasan.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung, I Gusti Lanang Umbara menjelaskan jika tahap lanjutan setelah pengecekan ini, pihaknya akan segera memberikan pemanggilan resmi terhadap manajemen GWK dan akan dilakukan paling cepat setelah 4 Oktober 2024.
Dalam pemanggilan itu, pihaknya akan melibatkan BPN, prajuru adat, hingga masyarakat untuk mengadu data dan mencari titik terang status hukum jalan yang ditutup.
“Kalau memang benar ada sertifikat hak milik (SHM) sah, tentu harus ada pembahasan lebih lanjut. Namun jika tidak ada dasar hukum jelas, kami siap bertindak tegas. DPRD Badung adalah wakil rakyat, keberpihakan kami tetap pada kepentingan masyarakat, tetapi langkah yang diambil harus tetap dalam koridor hukum,” ujarnya.
Lanang Umbara menegaskan temuan di lapangan sungguh memprihatinkan. Menurutnya, penutupan gapura atau pintu gerbang yang selama ini menjadi akses keluar-masuk warga tidak hanya melanggar etika, tetapi juga bertentangan dengan logika sosial kemasyarakatan.
“Bagaimana mungkin akses warga diblokir begitu saja. Ini tidak manusiawi. Kami akan segera melayangkan surat pemanggilan resmi kepada manajemen GWK, prajuru adat, masyarakat, dan dinas terkait untuk duduk bersama serta menguji dasar hukum dari kebijakan penutupan ini,” tegasnya.
Politisi PDIP asal Desa Pelaga menyebut, penutupan akses jalan yang sudah ada sejak lama itu berdampak pada ratusan kepala keluarga di Desa Ungasan.
Lanang Umbara menerangkan bahwa dalam pembentukan kebijakan, setidaknya ada tiga aspek yang harus diperhatikan yakni landasan yuridis sesuai aturan, landasan filosofis yang berpihak pada masyarakat setempat, serta aspek historis terkait keberadaan jalan tersebut.
“Faktanya, jalan ini sudah menjadi akses warga jauh sebelum GWK berdiri. Kalau pun GWK merasa punya dasar kepemilikan, harusnya ada kebijakan yang lebih bijaksana, bukan menutup total akses masyarakat,” ungkapnya.
DPRD Badung, lanjutnya, mendukung langkah-langkah yang sudah lebih dahulu ditempuh oleh DPRD Bali. Lebih jauh, Lanang Umbara berharap manajemen GWK agar lebih bijak dalam mengambil keputusan, terutama menyangkut kebutuhan dasar masyarakat.
Menurutnya, investasi memang penting, tetapi kesejahteraan dan hak masyarakat jauh lebih utama.
Bendesa Adat Semanik ini juga mengungkapkan, berdasarkan UUD tahun 1945 Pasal 33 ayat 3 yang berbunyi bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sehingga dia menilai, akses jalan bagi warga itu menyangkut hajat hidup orang banyak.
“Kami mengimbau kepada GWK tolong jangan seperti itu terlalu saklek sampai memblokir gapura warga rumah akses warga. Bagaimana pun kita hidup berdampingan di sini. Kami harapkan GWK dengan masyarakat Ungasan ini bisa bersatu bisa saling menghargai menguntungkan. Tujuan kita mendatangkan investasi di Ungasan ini kan untuk mensejahterakan masyarakat sendiri,” tutupnya. (bp/ken)













