JAKARTA, Balipolitika.com– Kontroversi Rp 200 Triliun Purbaya, Dituding Langgar Hukum Hingga Tantang Profesor Didik Belajar Lagi
Menteri Keuangan Purbaya memicu polemik hebat setelah mengalihkan dana kas negara sejumlah Rp 200 triliun. Pemerintah memindahkan dana raksasa ini dari Bank Indonesia menuju sejumlah bank umum milik negara atau Himbara. Kebijakan ini bertujuan murni memberikan suntikan segar berupa stimulus kuat bagi roda pertumbuhan ekonomi.
“Kebijakan ini bukan pengalihan anggaran belanja negara seperti yang dituduhkan banyak pihak. Kami hanya melakukan pemindahan penempatan uang seperti memindahkan tabungan dari bank satu ke bank lain. Silakan Profesor Didik dan pihak lain baca lagi undang-undang yang berlaku,” jelas Purbaya, Menteri Keuangan Republik Indonesia dilansir dari Channel Bennix.
Pandangan Profesor Didik Raghbini
Kebijakan Purbaya langsung mendapat kritik keras dari berbagai pihak akademisi ternama. Profesor Didik Raghbini menilai tegas pemindahan dana Rp 200 triliun itu jelas melanggar konstitusi. Pengalihan anggaran negara secara spontan tanpa prosedur APBN mencederai undang-undang keuangan negara.
“Anggaran negara merupakan ranah publik sehingga pengeluarannya wajib ditetapkan melalui mekanisme prosedur APBN. Kebijakan ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 23 serta Undang-Undang Keuangan Negara. Ini bukan anggaran privat atau perusahaan yang bisa dipindah semau menteri saja,” jelas Profesor Didik Raghbini, Ekonom dan Akademisi.
Purbaya dengan segera membantah semua tudingan pelanggaran hukum yang dilayangkan para pengkritiknya. Dia menekankan bahwa kementeriannya hanya memindahkan uang kas milik pemerintah dan bukan kas Bank Indonesia. Bendahara umum negara memiliki wewenang hukum penuh untuk menyimpan uang di bank umum berdasarkan undang-undang.
“Pasal 22 Ayat 8 dari UU Perbendaharaan Negara memperbolehkan rekening pengeluaran di bank umum diisi dana Rekening Kas Umum Negara. Kami sah secara hukum memindahkan uang kas pemerintah tersebut ke bank umum demi kebaikan ekonomi nasional. Dana ini bukan uang Bank Indonesia, tapi uang kas pemerintah yang dititipkan di bank,” jelas Purbaya, Menteri Keuangan Republik Indonesia.
Pemerintah memiliki tujuan mulia di balik pemindahan dana triliunan rupiah dari bank sentral tersebut. Dana ini harus disalurkan oleh perbankan Himbara sebagai kredit produktif kepada masyarakat luas. Tujuan utamanya adalah memaksa perbankan bekerja keras menyalurkan kredit mikro dan juga UMKM.
“Kami memaksa bank komersial berpikir profesional dan menyalurkan kredit bukan malah menyimpan uangnya di obligasi negara saja. Data empiris menunjukkan injeksi dana ini berhasil menumbuhkan kredit pada bulan Mei tahun 2021 lalu. Permintaan kredit jelas ada, bank harus bekerja menyalurkan uang ini,” jelas Purbaya,. (BP/CHA).













