LITERASI: Reformulasi KUHAP dalam perspektif praktisi hukum, (kiri) I Wayan Purwita, SH, MH, CLA., (kanan) I Ketut Ngastawa, SH, MH. (Ilustrasi: Gung Kris)
DENPASAR, Balipolitika.com – Wacana terkait Reformulasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tengah menjadi buah bibir khalayak warganet beberapa waktu belakangan ini. Sejumlah pihak dari kalangan praktisi dan akademisi hukum mulai memberikan perspektifnya soal reformulasi KUHAP, tak sedikit dari mereka pun menilai hal ini bisa menjadi tonggak penting dalam kedaulatan hukum nasional, Kamis, 31 Juli 2025.
Perspektif terkait reformulasi KUHAP ini tak hanya datang dari para tokoh nasional saja. Di Bali, I Wayan Purwita, salah satu praktisi hukum mengatakan, KUHAP merupakan dasar hukum dalam proses peradilan pidana di Indonesia. Ia melihat, reformulasi KUHAP merupakan sebuah keharusan yang akan menjadi penantian berharga dari sebuah perjalanan panjang Reformasi Hukum Indonesia sejak 1981.
Lebih lanjut I Wayan Purwitha menjelaskan, reformulasi KUHAP dalam perspektif sebuah keharusan, terletak pada kebutuhannya untuk menyelaraskan sistem peradilan pidana Indonesia seiring perkembangan zaman, kebutuhan masyarakat, dan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia. Ia menilai, reformulasi akan mampu menciptakan sistem peradilan yang lebih adil, efektif, dan responsif terhadap berbagai tantangan hukum dan sosial di tingkat nasional.
“KUHAP perlu diperbarui agar lebih sesuai dengan kebutuhan keadilan. Selain itu, lewat dorongan reformulasi kami ingin memastikan agar advokat dapat memberi nasihat hukum sejak proses penyidikan dalam draf KUHAP terbaru,” ungkapnya, pada 18 Juli 2025.
Ia menegaskan bahwa reformulasi KUHAP bukan lagi sekedar kebutuhan, perspektifnya menyebut hal itu adalah sebuah keharusan untuk menjamin keseimbangan keadilan dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Ia juga mengkritisi, bagaimana ketentuan-ketentuan yang ada saat ini masih belum sepenuhnya mencerminkan asas kepastian hukum, keseimbangan antara hak Tersangka dan Korban, serta belum selaras dengan berbagai kebijakan Mahkamah Agung dan putusan Mahkamah Konstitusi.
Sehingga, sudah selayaknya reformulasi KUHAP harus dilakukan. Mengingat adanya ketidaksempurnaan dalam aturan ‘main’ yang ada saat ini yang berpotensi menimbulkan ketidakadilan, termasuk fleksibilitas seorang advokat dalam praktik hukumnya di masyarakat.
Senada dengan Wayan Purwita, I Ketut Ngastawa, juga seorang praktisi hukum asal Bali menambahkan, menurutnya reformulasi KUHAP merupakan sebuah solusi yang akan memberikan banyak dampak positif bagi sistem peradilan pidana nasional, terutama dalam aspek-aspek perlindungan hak asasi manusia dan efektivitas penegakan hukum.
Ia juga menekankan, reformulasi KUHAP harus berorientasi pada akses keadilan bagi semua pihak. Bukan sekedar regulasinya saja, tetapi bagaimana untuk memastikan bahwa reformulasi KUHAP tidak hanya berfokus pada aspek prosedural saja, tetapi juga bisa mencerminkan nilai-nilai keadilan sosial.
“Hukum acara pidana adalah tulang punggung sistem peradilan pidana. Tanpa aturan yang adil dan komprehensif, keadilan substantif sulit tercapai,” tegasnya.
Selain itu, ia juga menyoroti perlunya keseimbangan antara kewenangan aparat penegak hukum dan perlindungan hak-hak tersangka. Sehingga pihaknya melihat reformulasi KUHAP sebagai sebuah keniscayaan dalam menjamin keadilan hukum di Indonesia.
“Reformulasi ini akan memastikan bahwa hukum acara pidana tidak hanya menjadi alat kepastian hukum, tetapi juga sarana keadilan yang lebih manusiawi, modern, dan responsif terhadap tantangan zaman. Reformulasi juga akan lebih memperjelas, tak terkecuali soal pelaksanaan proses beracara bagi para penegak hukum,” tutupnya.
Wacana reformulasi KUHAP harapan besar bagi sejumlah kalangan, diharapkan juga benar-benar akan membawa angin segar bagi pembaruan hukum pidana nasional. Sehingga KUHAP tidak lagi dijadikan instrumen, ataupun alat untuk mempersempit ruang demokrasi yang cenderung membatasi ruang kebebasan sebagai Warga Negara Indonesia. (bp/gk)













