DENPASAR, Balipolitika.com- Sidang dugaan tindak pidana pemalsuan surat dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin oleh H. Sayuti, S.H., M.H. berlangsung di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis, 11 Desember 2025.
Hadir Penasihat Hukum Terdakwa PAS, I Wayan ‘Gendo’ Suardana, S.H., M.H, dkk. dari Gendo Law Office (GLO).
Penuntut umum menghadirkan saksi atas nama G. Sugihartono, yakni pensiunan Kepala Cabang Pembantu Bank Panin Gatsu Timur.
Saksi menerangkan bahwa saat PT Unipro Konstruksi Indoneisa mengajukan pembukaan rekening di Bank Panin, salah satu syarat yang dipenuhi adalah menyerahkan akta pendirian yang dibuat oleh notaris.
Saksi mengetahui bahwa terdakwa adalah Direktur PT UKI dan juga saham PAS di PT UKI ada beberapa.
”Ya saya ingat PAS sebagai direktur. Sahamnya ada beberapa,” ucap saksi G. Sugihartono.
Di tanggal 16 Januari 2023, seingat saksi, Peter Ho Kwan Chan, pria berkewarganegaraan Hongkong datang ke Bank Panin KCP Gatsu Timur.
Tujuan Peter Ho Kwan Chan datang ke sana adalah untuk meminta agar token PT UKI diserahkan kepadanya karena dirinya sudah diberikan kuasa oleh terdakwa untuk mengelola uang PT UKI yang ada di rekening Bank Panin, berdasarkan surat kuasa pengelolaan uang PT UKI yang ada di Bank Panin tertanggal 15 Januari 2023.
Surat kuasa tersebut ditandatangani oleh Terdakwa PAS selaku Direktur PT UKI.
Mengetahui hal tersebut, saksi menghubungi terdakwa dan menerangkan agar terdakwa datang ke Bank Panin secara langsung karena penyerahan token tidak dapat dilakukan dengan surat kuasa karena nasabah harus datang secara langsung.
Ketika terdakwa tiba di Bank Panin, terdakwa diarahkan untuk mengaktivasi token tersebut.
Setelah akitf, terjadilah serah terima token di ruangan customer service.
Di ruangan tersebut Peter Ho Kwan Chan mengajak dua orang rekannya.
Saksi juga menjelaskan bahwa seharusnya token tidak boleh diserahkan kepada pihak ketiga karena token menjadi tanggung jawab nasabah.
Jika token diserahkan kepada orang lain, sepenuhnya menjadi tanggung jawab nasabah.
Mendengar keterangan tersebut, Gendo bertanya kepada saksi Sugihartono.
“Pada saat itu, di depan saudara terjadi penyerahan token. Saudara tahu bahwa itu (penyerahan token ke orang lain yang bukan nasabah, red) melanggar ketentuan. Apakah pada waktu itu saudara tidak larang atau saudara tidak peringatkan?”
Menjawab pertanyaan Gendo, saksi Sugihartono menjawab lugas, “pada waktu itu tidak”.
Saksi menjelasakan bahwa ada pengajuan permohonan token maker dan token releaser baru yang dilakukan terdakwa.
Pada waktu itu, terdawka datang untuk mengajukan token yang baru.
Pengajuan token baru dilakukan karena tokennya dibawa oleh Peter Ho Kwan Chan dan terdakwa akan menyurati Peter Ho Kwan Chan.
Saat itu Bank Panin menjelaskan prosedur untuk token baru, yakni jika token rusak, token lama harus kembali ke Bank Panin.
Tapi, andaikata token tidak ada, itu harus dibuktikan dengan surat kehilangan yang dibuat oleh kepolisian.
“Prosedurnya harus seperti itu (surat kehilangan dari kepolisian, red),” tegas saksi.
Atas pernyataan tersebut, Gendo bertanya, kalau dalam kasus ini, mau mengganti token dari orang yang tidak mau mengembalikan, apakah syarat dari bank harus melampirkan Harus surat kehilangan yang dibuat kepolisian?
“Harus surat kehilangan dari kepolisian karena prosedur dan ketentuannya hanya itu, tidak ada yang lain,” jawab Sugihartono .
Gendo kemudian kembali mempertegas pertanyaannya: “kalau tidak membawa surat kehilangan dari kepolisian, tidak bisa mengganti token yang dikuasai orang?”
“Benar,” jawab Sugihartono.
Lebih jauh, Sugihartono menjelaskan di depan persidangan bahwa dirinya tahu uang yang sebelumnya ada di rekening Bank Panin milik PT UKI telah dipindahkan ke rekening lain atas nama PT UKI juga di bank lain.
Saksi mengetahui karena setiap transaksi yang nominalnya besar, kantor cabang harus mengetahui.
Atas keterangan tersebut, Gendo meminta izin kepada Majelis Hakim PN Denpasar untuk menunjukkan bukti formulir transfer uang senilai Rp3,7 milyar.
“Apakah bukti transfer ini yang saudara maksud?” tanya Gendo sembari menunjukkan bukti transfer Rp3.7 miliar dari Rekening Bank Panin PT. UKI, ke rekeing Bank BRI milik PT UKI.
“Ya benar,” jawab Sugihartono.
Sidang selanjutnya diagendakan pada Selasa, 16 Desember 2025 dengan agenda saksi dari penutut umum. (bp/ken)













