BANGLI, Balipolitika.com– Usai kasus pembacokan oleh I Wayan Luwes alias Jero Mangku Luwes (56 tahun) terhadap Komang Alam Sutawa (37 tahun) di Arena Sabung Ayam Enjing Les, Banjar Tabu, Desa Songan, Kintamani, Bangli, Sabtu, 14 Juni 2025 lalu, pada Minggu, 12 Oktober 2025, kasus pembunuhan kembali terjadi di Songan.
Ironisnya, kasus pembunuhan yang menelan 2 korban jiwa ini juga terjadi di Banjar Tabu, Desa Songan, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli.
Informasi yang diperoleh peristiwa bermula sekitar pukul 07.30 Wita di mana terjadi perselisihan terkait lahan parkir jeep wisata.
Pelaku bernama MK Arta, warga Desa Songan A, disebut-sebut berinisiatif membuat area parkir jeep di sekitar lokasi wisata.
Namun, korban yang bernama Jero Semadi bersama saudaranya menolak karena jeep tersebut melintasi lahan milik mereka tanpa izin.
Ketegangan pun terjadi di lokasi kejadian dan berujung pada bentrok fisik antara kedua pihak.
Dalam peristiwa tersebut, korban Jero Semadi dan saudaranya meninggal dunia akibat luka serius yang dialami.
Hingga saat ini, petugas kepolisian telah berada di lokasi untuk mengamankan situasi dan mencegah bentrok susulan.
Aparat juga melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap kronologi detail serta motif lengkap kejadian. (bp/ken)













