KLUNGKUNG, Balipolitika.com– Bupati Klungkung, I Made Satria bersama Sekretaris Daerah, Anak Agung Gede Lesmana mengikuti Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah secara daring dari Ruang Video Conference Kantor Bupati Klungkung, Selasa, 7 April 2026.
Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Menteri Dalam Negeri RI, Dr. Ribka Haluk.
Rapat koordinasi ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Mendagri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN yang menekankan penerapan pola kerja kombinasi antara Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH).
Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi kinerja, mempercepat transformasi layanan digital, serta mendukung penghematan energi di lingkungan pemerintahan.
Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung kebijakan tersebut, Pemerintah Kabupaten Klungkung telah menerbitkan Surat Edaran Nomor B.100.3.4.2/0074.1/Org/IV/2026 tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klungkung yang mulai berlaku sejak 1 April 2026, sebagaimana tercantum dalam foto.
Melalui kebijakan ini, diharapkan tercipta budaya kerja ASN yang lebih adaptif, produktif, dan berorientasi pada pelayanan publik yang optimal di era digital.
Dalam Surat Edaran Nomor: B.100.3.4.2/0074.1/Org/IV/2026 tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klungkung tertera bahwa kepala daerah di lingkungan Pemkab Klungkung diminta untuk menyesuaikan pelaksanaan tugas kedinasan bagi ASN melalui kombinasi fleksibelitas antara tugas kedinasan di kantor (work from office) dan tugas kedinasan di rumah masing-masing yang menjadi lokasi domisili pegawai ASN atau work from home (WFH).
“Melaksanakan tugas kedinasan secara WFH selama 1 (satu hari) hari kerja dalam 1 (satu) minggu, yaitu setiap hari jumat,” demikian tertuang dalam Surat Edaran Nomor: B.100.3.4.2/0074.1/Org/IV/2026. (bp/ken)










