BADUNG, Balipolitika.com- Kebijakan penanganan sampah di Pulau Dewata mendapat sorotan tajam karena dianggap hanya menyentuh permukaan tanpa solusi jangka panjang yang konkret. Pemerintah daerah dinilai masih gagap dalam menerjemahkan visi Presiden Prabowo Subianto yang menginginkan Bali bersih dari limbah plastik secara total. Pendekatan seremonial seperti mengajak memungut sampah di pantai dianggap tidak akan menyelesaikan akar persoalan sampah/residu yang menumpuk.
“Tugas seorang kepala daerah adalah memastikan kepemilikan kebijakan jangka panjang sebagai pemegang anggaran agar masalah sampah selesai,” ujar Anggota Mpr/DPR Ri Ni Luh Djelantik, Jumat (6/2/2026).
Negara seharusnya hadir sebagai pengatur regulasi yang tegas dengan melibatkan peran sektor swasta dan kreativitas anak muda Indonesia. Jika birokrasi tidak mampu mengelola secara mandiri, maka pelibatan perusahaan profesional dengan prinsip integritas menjadi jalan keluar paling masuk akal. Skema kerja sama ini harus menetapkan target yang jelas untuk membersihkan seluruh daratan Bali dari sampah dengan dukungan anggaran negara.
“Berikan kesempatan kepada anak-anak muda yang punya kemampuan di situ dengan segala macam latar belakang pendidikan untuk mengelola sampah secara profesional,” tuturnya.
Persoalan hilir menjadi titik paling krusial karena selama ini kebijakan gubernur seringkali terhambat oleh aturan kementerian yang saling tumpang tindih. Penggunaan teknologi insinerator modern seperti yang diterapkan di Tokyo atau Jerman seharusnya menjadi referensi utama bagi para pemangku kebijakan daerah. Pembakaran sampah residu dengan suhu tinggi dapat menghasilkan energi sekaligus material padat untuk kebutuhan pengurugan daratan secara aman bagi lingkungan.
“Tidak perlu studi banding berombong-rombongan ke luar negeri, cukup suruh anak muda merekam dan mempelajari sistem pemisahan serta pembakaran sampah di sana,” tegas Senator kelahiran Buleleng tersebut.
Fasilitas tempat sampah terpisah untuk kategori organik, non-organik, dan residu wajib tersedia bagi satu juta keluarga di seluruh wilayah Bali. Perusahaan khusus harus mengolah sampah organik menjadi pupuk berkualitas tinggi, sementara limbah non-organik diproses menjadi batako atau bahan konstruksi lainnya. Negara bertanggung jawab penuh dalam menyediakan armada pengangkut serta fasilitas pemusnahan residu yang sudah tidak bisa diolah kembali oleh tangan kreatif.
“Kalau sudah disediakan dua kotak fasilitas namun masyarakat masih tidak jalan, maka pemerintah harus berani memberikan sanksi tegas atau punishment,” imbuhnya saat memaparkan skema penghargaan bagi lingkungan bersih.
Pemerintah daerah perlu merangkul 4,5 juta warga Bali yang memiliki keahlian teknis untuk duduk bersama merumuskan solusi berbasis data. Pemimpin yang melayani tidak akan membuang-buang waktu dengan retorika “jaya-jaya-jaya” tanpa ada aksi nyata pembersihan di lapangan setiap hari. Bali berpotensi menjadi destinasi wisata edukasi pengolahan sampah dunia apabila otoritas memiliki komitmen kuat untuk mengeksekusi rencana strategis ini sekarang juga.
“Tujuannya adalah melayani rakyat, jadi tidak masalah siapa yang menyelesaikan urusan sampahnya, yang paling penting adalah sampah tersebut benar-benar kelar,” pungkasnya. (BP/CHA).













