JAKARTA, Balipolitika.com- Komisi Pemberantasan Korupsi secara resmi menyodorkan usulan mengenai pembatasan masa kepemimpinan ketua umum partai politik di Indonesia. Lembaga antirasuah tersebut merekomendasikan agar jabatan tertinggi dalam struktur partai hanya boleh berlangsung maksimal dua periode kepengurusan. Langkah strategis ini bertujuan untuk memperkuat sistem pencegahan korupsi yang seringkali bermula dari tata kelola partai yang tidak sehat.
“Salah satu temuannya di poin delapan mengenai pembatasan periode seorang ketua partai politik itu tentu juga ada basis akademisnya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dilansir dari berbagai sumber.
Direktorat Monitoring KPK telah melakukan kajian mendalam mengenai carut-marut tata kelola internal organisasi peserta pemilihan umum tersebut. Hasil riset lembaga itu menunjukkan bahwa proses kaderisasi partai saat ini tidak berjalan secara optimal bagi seluruh anggota. Kondisi ini menciptakan celah bagi munculnya praktik mahar politik yang membebani calon pemimpin dengan biaya masuk sangat tinggi.
“Proses kaderisasi tidak berjalan baik sehingga muncul biaya yang harus dikeluarkan oleh seorang kader partai untuk menjadi jagoan,” kata Budi Prasetyo.
Fenomena kutu loncat atau politikus yang berpindah partai secara instan menjadi potret nyata kegagalan regenerasi internal parpol. Para pendatang baru seringkali langsung mendapatkan posisi nomor urut wahid hanya karena memiliki modal finansial yang sangat kuat. KPK mendapati fakta bahwa ada ongkos besar yang wajib disetorkan kader demi mendapatkan dukungan penuh dari struktur pusat.
“Kita sering melihat kader berpindah partai namun langsung didukung menjadi nomor urut pertama karena ada biaya yang mereka keluarkan,” tuturnya.
Perbaikan sistem kaderisasi menjadi harga mati bagi KPK untuk menekan ongkos politik yang kian tidak masuk akal. Pembatasan masa jabatan ketua umum dipercaya mampu membuka ruang bagi kader potensial lainnya untuk memimpin organisasi. Sirkulasi kepemimpinan yang sehat secara otomatis akan meminimalisir ketergantungan partai pada kekuatan figur atau modal individu tertentu.
“Dengan kajian ini kami berharap ada biaya-biaya yang bisa ditekan sehingga diberikan rekomendasi perbaikan sistem bagi partai politik,” ujarnya.
Biaya masuk yang terlampau mahal pada proses awal politik menciptakan efek domino yang sangat berbahaya bagi birokrasi. Seseorang yang mengeluarkan modal besar cenderung akan melakukan segala cara demi mengembalikan kerugian finansial tersebut setelah menjabat. Pola pikir pemulangan modal ini menjadi akar utama terjadinya tindak pidana korupsi yang sistemik di berbagai tingkatan.
“Entry cost yang mahal pada proses politik ini menciptakan efek domino untuk terjadinya tindak pidana korupsi berikutnya,” kata Budi lagi.
Negara harus segera mengintervensi regulasi internal partai melalui pengesahan aturan pembatasan masa jabatan pimpinan partai secara nasional. Tanpa adanya sirkulasi kekuasaan yang pasti maka partai politik hanya akan menjadi milik segelintir elit dan pemodal. Demokrasi yang sehat membutuhkan partai yang transparan serta jauh dari pengaruh kekuasaan absolut tanpa batas waktu.
“Kami memberikan rekomendasi ini agar partai politik bisa mencegah upaya pemulangan modal politik oleh kader yang baru masuk,” pungkasnya. (BP/CHA).













