DENPASAR, Balipolitika.com– Heboh dugaan tindakan tak senonoh yang dilakukan oleh oknum Guru SMP Negeri 6 Denpasar Jalan Gurita, Sesetan, Denpasar Selatan menjadi atensi khusus Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar.
Dikonfirmasi Senin, 26 Januari 2026 pagi, Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar, Anak Agung Gde Wiratama menyebut pihaknya saat ini sedang mengecek kebenaran berita tersebut.
Sebagaimana diketahui informasi awal dugaan kasus tak senonoh itu diunggah oleh admin Anggota DPD RI Dapil Bali, Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa atau disingkat Arya Wedakarna melalui akun media sosialnya, Minggu, 25 Januari 2026.
“Masih kita cek kebenaran berita tersebut. Suksema (terima kasih, red),” ucap Anak Agung Gde Wiratama lewat pesan singkat via WhatsApp, Senin, 26 Januari 2026.
Diberitakan sebelumnya, lewat bukti percakapan dengan pelapor yang identitasnya dirahasiakan diketahui bahwa kasus tak terpuji itu diduga dilakukan oleh oknum guru SMP Negeri 6 Denpasar.
“Di sini saya mau membuat laporan karena ada guru di SMP Negeri 6 Denpasar yang cabul sampai video call dengan muridnya dan menunjukkan alat kemaluannya. Kasus seperti ini sangat tidak patut dicontoh. Kalau bisa kasus ini mohon ditindaklanjuti. Tolong Jik nomor saya jangan diperlihatkan nggih. Tiang mohon sekali karena disuruh oleh semua orang di sekolah untuk tidak mengumbar berita ini,” tulis narasumber kepada AWK- sapaan akrab Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa atau disingkat Arya Wedakarna.
Dalam postingan itu juga tertera video yang menunjukkan titik lokasi tempat oknum guru SMP Negeri 6 Denpasar beraksi, yakni diduga di kamar mandi atau toilet sekolah.
Bahkan, terpampang jelas wajah oknum guru SMP Negeri 6 Denpasar dimaksud yang mengenakan seragam kerja motif endek warna ungu.
Tak main-main, AWK menegaskan bahwa bukti video cabul oknum guru SMP Negeri 6 Denpasar telah disimpan di DPD RI.
“Video asli ada di DPD RI B66. Video diduga seorang guru di SMPN 6 Denpasar mengunggah video yang memperlihatkan alat kelamin (maaf) diduga di lingkungan sekolah. DPD RI AWL akan serahkan video ini kepada pihak berwenang Polresta Denpasar dan Disdikpora Denpasar. Jika ini benar, maka oknum guru wajib diberikan sanksi berat,” tulis admin Arya Wedakarna. (bp/ken)













