BADUNG, Balipolitika.com– Dibuka Sekretaris Komisi II DPRD Badung, I Wayan Luwir Wiana, Komisi II DPRD Kabupaten Badung menggelar rapat kerja (raker) bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Badung di Ruang Rapat Gosana II Gedung DPRD Puspem Badung, Senin, 30 Maret 2026.
Rapat kerja yang mengundang Lurah Seminyak, Lurah Legian, Lurah Kuta, Lurah Tuban, Lurah Kedonganan, Kades Pecatu, Kades Ungasan, Lurah Jimbaran, Lurah Benoa, dan Lurah Tanjung Benoa itu membahas tentang darurat sampah dan kerja tim lapangan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Badung.
Wakil rakyat yang hadir dalam raker tersebut terdiri atas Ketua Komisi II DPRD Badung, I Made Sada didampingi Wakil Ketua II DPRD Badung, I Made Wijaya, Anggota Komisi II DPRD Badung, I Wayan Luwir Wiana, I Wayan Edy Sanjaya, I Wayan Regep, I Nyoman Gede Wiradana, I Made Sudira, I Wayan Sukses, I Nyoman Artawa, I Made Suparta, dan Ida Bagus Gede Putra Manuaba.
Saat ditemui usai raker, Ketua Komisi II DPRD Badung I Made Sada mengatakan untuk pengelolaan sampah di Badung akan dicanangkan pembuatan Pengelolaan Sampah Menjadi Energi (PSEL) yakni sampah dijadikan listrik. Kemudian pemilihan sampah di sumbernya harus semaksimal mungkin.
“Nah kalau sampah dimaksimal mungkin, bisa dilaksanakan, ada plastik plastik yang tersisa kemudian ada plastik plastik yang didaur ulang bisa dibeli ini harus dimaksimalkan. Ini harus menjadi peran dari pada pemerintah Badung juga untuk membeli sampah sampah yang tidak bisa digunakan untuk kompos,” kata Made Sada.
Untuk diketahui, bahwa per Rabu, 1 April 2026, TPA Suwung tidak bisa menerima sampah organik.
Untuk itu, semua masyarakat berperan aktif harus memilah sampah, khususnya di wilayah Sarbagita.
Kemudian peran Kabupaten Badung dalam waktu singkat ini adalah memberikan bag komposter, tong komposter, dan pembangunan teba modern kepada setiap Kepala Keluarga (KK) terutama di Kuta Utara, Kuta, dan Kuta Selatan sesegera mungkin.
“Karena sampah yang kita kelola pasti menghabiskan biaya, Badung dengan PAD yang kemarin 7 triliun sekian, kalau digunakan 20 persen untuk sampah pasti selesai,” ujarnya.
Kemudian, terkait adanya pembangunan PSEL yang menjadi program pemerintah pusat itu wajib untuk disukseskan.
“Karena setelah adanya terbangunnya PSEL yang mungkin akan bisa beroperasi di tahun 2027 atau setelah 2027, tentu sampah akan tidak ada permasalahan di Badung,” pungkasnya.
Sementara, I Wayan Luwir Wiana menambahkan bahwa dalam raker tersebut Badung akan membeli lahan untuk jangka panjang ke depan.
Untuk saat ini, pemerintah Kabupaten Badung sudah membelikan semua tong sampah kepada masing-masing KK untuk sementara waktu.
“Apalagi ke depan kita membeli lahan, kita betul-betul sampah itu kita organisir dengan masyarakat Kabupaten Badung. Kalau lahan, kami ada masukannya dari masyarakat kami akan dorong itu di daerah Petang katanya ada, itu bekas eks sampah dulu milik masyarakat. Maka di Komisi II dalam raker ini mendorong pemerintah ini untuk membeli lahan itu, karena masyarakat sudah setuju di sana,” imbuh Luwir Wiana. (bp/ken)













