DENPASAR, Balipolitika.com– Kasus I Wayan GDM, S.Pd., oknum guru Bahasa Bali SMP Negeri 6 Denpasar yang “pamer rudal” ke siswi kelas VII hingga berujung dipecat atau Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) Nomor. 400.3/41/SMPN6/I/2026 tertanggal 23 Januari 2026 menarik disimak.
“Burung” alias “rudal” atau alat kelamin I Wayan GDM, S.Pd. yang juga dikenal sebagai seorang seniman bondres sebuah grup lawak terkenal di Pulau Dewata ternyata dilihat tak hanya oleh korban M, melainkan satu kelas.
Hal itu terungkap sesuai kronologi kasus yang dikirimkan oleh Kepala SMP Negeri 6 Denpasar, Dra. Ni Nyoman Suci, M.Pd. kepada Dr. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa III, S.E. (M.Tru), M.Si. selaku Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Provinsi Bali mengacu surat bernomor 400.3/44/SMPN6DPS/I/2026.
Korban M yang masih duduk di kelas VII SMP Negeri 6 Denpasar pertama kali dihubungi si oknum guru Bahasa Bali pada hari Minggu, 18 Januari 2026 melalui DM TikTok hingga akhirnya berujung pada aplikasi WhatsApp.
“Percakapan berlanjut ke ranah pribadi mulai dari permintaan menghilangkan panggilan “Pak” menjadi “aku” “kamu”, kemudian meminta mengirim foto melalui chat dan meminta pindah ke aplikasi lain seperti WA (WhatsApp) karena dianggap lebih aman dan menjaga privasi,” tulis poin kedua kronologi peristiwa dimaksud.
Chat berpindah dari aplikasi TikTok ke WA, oknum guru mencoba merayu siswi agar mau memberikan foto vulgar (bugil) dan bertanya balik kepada siswi berani atau tidak melihat foto vulgar dirinya (bahasa di chat: pap21++), namun siswi menjawab tidak.
Selang dua hari kemudian, tepatnya pada Selasa, 20 Januari 2026, si oknum guru melakukan video call dengan siswi sembari memperlihatkan bagian intim seorang pria (alat kelamin).
Saat “pamer rudal” berlangsung, siswi M merekam video call tersebut yang tujuannya ingin dijadikan sebagai bukti tindakan kurang menyenangkan dari oknum guru tersebut.
“Hal tersebut dilakukan di luar jam sekolah dan di luar lingkungan sekolah,” tulis Kepala SMP Negeri 6 Denpasar, Dra. Ni Nyoman Suci, M.Pd. berdasarkan penuturan siswi kelas VII berinisial M tersebut.
Kasus asusila ini terungkap setelah video pamer rudal ini tersebar di grup WA kelas VII SMP Negeri 6 Denpasar.
Pasca M merekam aksi tak senonoh sang guru yang baru bertugas di SMPN 6 Denpasar per Senin, 5 Januari 2026 pindahan dari PGRI 3 Denpasar, ia tak langsung memberikannya pada pihak sekolah, wali kelas, maupun guru BK.
“Rekaman video call tersebut tidak dilaporkan kepada pihak sekolah, baik kepada wali kelas, guru BK, kesiswaan, maupun kepala sekolah. Melainkan video tersebut dikirimkan kepada temannya berinisial R yang kemudian secara tidak sengaja meneruskan ke grup kelas yang tidak terdapat guru di dalamnya pada Selasa, 20 Januari 2026,” ungkap Ni Nyoman Suci.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi yang menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus mengecam keras dugaan kasus pelecehan seksual terhadap siswi kelas VII SMP Negeri 6 Denpasar, Bali.
Arifah Fauzi mengatakan dari sisi penegakan hukum, Kemen PPPA mendorong agar kasus ini diproses secara tegas melalui mekanisme hukum yang berlaku dengan penerapan pasal berlapis.
Rincinya, perbuatan terduga pelaku berpotensi dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Tidak ada istilah ‘suka sama suka’ dalam konteks ini, karena anak belum cakap hukum untuk memberikan persetujuan. Setiap bentuk kekerasan seksual terhadap anak wajib diproses secara hukum dan tidak dapat diselesaikan di luar peradilan,” tegas Menteri PPPA. (bp/ken)













