JAKARTA, Balipolitika.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Tulungagung periode 2025–2030, GSW, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemerasan dan penerimaan gratifikasi. Lembaga antirasuah menangkap sang bupati bersama ajudannya setelah melakukan serangkaian penyelidikan tertutup atas laporan masyarakat terkait praktik pungutan liar. Penyidik langsung melakukan penahanan terhadap kedua tersangka di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih guna memperlancar proses penyidikan lebih lanjut.
“Para tersangka akan menjalani masa penahanan pertama selama dua puluh hari sejak tanggal sebelas hingga tiga puluh April dua ribu dua puluh enam,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat konferensi pers.
Konstruksi perkara berawal saat GSW melantik sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung dengan paksaan yang sangat tidak lazim. Sang bupati mewajibkan setiap pejabat menandatangani surat pernyataan pengunduran diri sebagai ASN tanpa mencantumkan tanggal resmi surat tersebut. Dokumen kosong ini sengaja ia simpan sebagai alat kontrol untuk memastikan seluruh bawahannya tetap tunduk pada perintah bupati.
“Dokumen ini diduga digunakan oleh tersangka sebagai sarana untuk mengendalikan sekaligus menekan para pejabat agar menuruti setiap perintah personal bupati,” kata Asep Guntur Rahayu kepada jurnalis yang hadir di Gedung Merah Putih.
Praktik culas ini berlanjut dengan permintaan sejumlah uang kepada kepala dinas yang telah berada di bawah tekanan surat sakti tersebut. GSW melalui ajudannya berinisial YOG mulai menagih setoran haram kepada enam belas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan nilai yang bervariasi. Nilai permintaan uang tersebut mencapai angka fantastis yakni sekitar Rp5 Miliar yang harus segera disetorkan oleh para pejabat.
“Tersangka melalui ajudannya berperan aktif menagih dan memastikan setoran dari setiap dinas terpenuhi sesuai dengan permintaan yang telah ia tentukan,” ungkap Asep Guntur Rahayu menjelaskan peran vital ajudan bupati dalam skema tersebut.
Penyidik menemukan fakta bahwa bupati juga nekat memotong anggaran pembangunan pada setiap dinas hingga mencapai angka 50 persen. GSW bahkan meminta jatah uang tersebut secara langsung meskipun anggaran kegiatan tersebut sebenarnya belum cair dari kas daerah. Tindakan ini membuat banyak dinas mengalami kesulitan keuangan dalam menjalankan program kerja yang seharusnya bermanfaat bagi masyarakat luas.
“Atas setiap penambahan anggaran bupati diduga meminta jatah hingga lima puluh persen dari nilai yang ditambahkan pada anggaran dinas tersebut,” tegas Asep.
Akibat tekanan yang sangat berat tersebut banyak pejabat daerah terpaksa mencari pinjaman uang demi memenuhi ambisi serakah sang pemimpin daerah. Sebagian kepala dinas bahkan nekat merogoh kocek pribadi agar tidak kehilangan jabatan atau diberhentikan secara sepihak oleh bupati. Situasi ini menunjukkan rusaknya tatanan birokrasi di Kabupaten Tulungagung akibat praktik pemerasan sistematis yang dilakukan oleh pimpinan tertinggi mereka.
“Sebagian pejabat bahkan sampai meminjam dana hingga menggunakan uang pribadi demi memenuhi permintaan setoran yang sangat membebani para bawahan itu,” ucap Asep Guntur Rahayu mengenai kondisi memprihatinkan para pejabat di lingkungan pemerintah kabupaten tersebut.
KPK berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah serta beberapa barang bermerek mewah milik tersangka. Uang hasil pemerasan tersebut diduga kuat mengalir untuk membiayai gaya hidup mewah serta pemberian gratifikasi kepada oknum pejabat lainnya. Penangkapan ini menambah panjang daftar kepala daerah yang terjerat operasi tangkap tangan akibat menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri.
“Uang hasil pemerasan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi termasuk pembelian barang bermerek hingga pemberian tunjangan hari raya kepada pihak tertentu,” pungkas Asep. (BP/CHA).






