DENPASAR, Balipolitika.com- Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Udayana (BEM FH Unud) menyampaikan aspirasi dan keprihatinan terkait ratusan pohon mangrove di kawasan Pelindo Benoa, tepatnya sisi barat pintu masuk Tol Bali Mandara, Benoa, Denpasar Selatan yang mati secara tidak wajar.
Vegetasi yang terdampak meliputi Sonneratia alba (prapat), Rhizophora apiculata (bakau), dan Avicennia marina (api-api), yang selama ini berfungsi sebagai penyangga alami kawasan pesisir sekaligus pelindung infrastruktur strategis di Teluk Benoa.
Kecurigaan mengarah pada dugaan kebocoran atau rembesan pipa BBM di mana informasi awal menyebutkan pada September 2025 sempat dilakukan perbaikan pipa di jalur distribusi dari Pelabuhan Benoa menuju Pangkalan Pertamina Pesanggaran.
Sejak periode itu pula, tanda-tanda kelayuan pohon mulai terlihat.
Menindaklanjuti dugaan tersebut, telah berlangsung rapat yang dipimpin General Manager Pelabuhan Indonesia dan dihadiri Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Bali, Manager PT PLN Indonesia Power, Manager PT Pertamina Patra Niaga, KSOP Benoa, pengelola LNG, UPTD Tahura, serta Komunitas Mangrove Ranger.
Dalam rapat terungkap adanya jaringan pipa milik PT Pertamina Patra Niaga dan PT PLN Indonesia Power di sekitar titik mangrove yang mati, tepatnya di koordinat 8°43’51.89″S dan 115°12’43.35″E.
Hasil inspeksi pipa milik PLN Indonesia Power pada 12 Desember 2025 tidak menemukan kerusakan atau kebocoran.
Dilihat dari kacamata hukum, Ketua BEM Fakultas Hukum Universitas Udayana, I Gusti Agung Roman Kertajaya menyoroti bahwa peristiwa ini beririsan langsung dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pasal 1 angka 14 mendefinisikan pencemaran lingkungan sebagai masuknya zat atau energi akibat kegiatan atau kelalaian manusia hingga melampaui baku mutu lingkungan.
Pasal 69 ayat (1) huruf a secara tegas melarang setiap perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
“Dalam konteks pertanggungjawaban, Pasal 99 mengatur sanksi atas kelalaian yang mengakibatkan pencemaran, sedangkan Pasal 88 menegaskan prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability) bagi pelaku usaha yang kegiatannya menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup,” ucap I Gusti Agung Roman Kertajaya.
Karena hingga saat ini belum ditemukan bukti pasti adanya kebocoran dan tuduhan lain masih bersifat dugaan, aspek yang tetap dapat dipertanyakan adalah prinsip kehati-hatian serta penerapan strict liability oleh korporasi.
“Hal ini sejalan dengan pernyataan Anggota Komisi III DPR RI, I Nyoman Parta yang menyayangkan ketiadaan real-time monitoring system, sehingga menunjukkan adanya potensi kelalaian dalam sistem pengawasan lingkungan yang seharusnya diterapkan untuk mencegah risiko kontaminasi,” imbuh I Gusti Agung Roman Kertajaya.
Beber I Gusti Agung Roman Kertajaya, dari sisi tata kelola industri migas, standar ISO 14001 dan ISO 45001 mewajibkan penerapan hirarki pengendalian risiko di mana metode rekayasa teknik seperti penggunaan sensor pemantauan otomatis menempati prioritas efektivitas yang lebih tinggi dibandingkan sekadar inspeksi visual atau prosedur manual yang tergolong pengendalian administratif.
Ketiadaan sistem sensor real-time ini secara otomatis menghilangkan fungsi deteksi dini terhadap rembesan hidrokarbon maupun gas berbahaya, sehingga memperbesar eksposur risiko pencemaran tanah, air tanah, hingga ekosistem mangrove secara akumulatif.
Dalam kerangka HIRADC, absennya data real-time menjadikan penilaian risiko tidak akurat dan berpotensi menempatkan tingkat risiko aktual pada kategori ekstrem tanpa terdeteksi.
“BEM FH Unud sangat menyayangkan jika kebocoran hanya ditinjau dari bau dan gejala umum saja sehingga penilaian risiko yang dilakukan perusahaan menjadi tidak valid karena ketiadaan data real-time. Apabila dugaan kebocoran terbukti benar adanya, dampaknya akan sangat berbahaya bagi ekosistem, mengingat kejadian serupa pernah terjadi di Teluk Balikpapan yang memicu krisis lingkungan besar,” tegasnya.
Dalam perspektif ekologinya, Kepala Bidang Kasrat BEM FH Unud, Ida Bagus Gede Permana Putra Manuaba menilai kebocoran pipa di kawasan mangrove merupakan salah satu bentuk ancaman paling serius karena berdampak langsung ke sekitarnya salah satunya mata pencaharian.
Bahkan jika kebocorannya tergolong minim, paparan yang terjadi hampir setiap hari mengakibatkan alam sulit untuk pulih kembali.
“BEM FH Unud berpendapat bahwa kematian mangrove tidak dapat dipandang semata sebagai kehilangan vegetasi,” tandas Ida Bagus Gede Permana Putra Manuaba.
Dipaparkan bahwa Indonesia memiliki cadangan karbon mangrove terbesar di dunia, di mana stok karbon tersebut tersimpan di dalam tanah dan sedimennya.
Ketika mangrove mati akibat polusi, sedimen tersebut berpotensi melepaskan karbon dalam jumlah besar ke atmosfer, mengubah kawasan yang semula berfungsi sebagai penyerap emisi menjadi sumber emisi gas rumah kaca.
Dalam konteks ini, kerusakan tidak hanya berdimensi pada lokal, tetapi juga berimplikasi terhadap komitmen mitigasi perubahan iklim nasional.
Lebih lanjut, I Gusti Agung Roman Kertajaya dan Ida Bagus Gede Permana Putra Manuaba menjabarkan Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Udayana mendesak Pemerintah Provinsi Bali, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali serta PT Pertamina Patra Niaga.
Pertama, mendesak Kepala DKLH Provinsi Bali untuk memastikan keberlanjutan investigasi secara transparan serta tindakan pemulihan ekosistem mangrove yang terdampak.
Kedua, meminta pertanggungjawaban PT Pertamina Patra Niaga bilamana terbukti mencemari lingkungan berdasarkan prinsip strict liability sesuai dengan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ketiga, menuntut PT Pertamina Patra Niaga untuk segera membangun real-time monitoring system berbasis teknologi sensor yang terintegrasi secara langsung dengan otoritas pengawas.
Keempat, menuntut tindak lanjut yang lebih serius dan terkoordinasi dari lembaga legislatif dan eksekutif daerah dalam hal ini pemerintah provinsi Bali dan DPRD Provinsi Bali guna memastikan pengawasan, penegakan hukum, dan perumusan kebijakan preventif agar kerusakan ekosistem pesisir tidak terulang kembali. (bp/ayumus)













