BERLANJUT: (Kiri) Gubernur Bali, Wayan Koster. (Kanan) Akademisi Unud, Prof. Dr. Ir. I Gusti Ngurah Nitya Santhiarsa, M.T., terkait polemik LNG. (Ilustrasi: Gung Kris)
DENPASAR, Balipolitika.com – Gubernur Bali, Wayan Koster, memastikan rencana pembangunan Floating Storage and Regasification Unit Liquefied Natural Gas (FSRU LNG) atau Terminal Apung LNG di Perairan Serangan tetap berlanjut, walaupun mendapat penolakan dari Masyarakat Adat Serangan, pihaknya memastikan tahapan prosesnya tetap berjalan sesuai rencana, dikutip Kamis, 19 Februari 2026.
Hal tersebut diungkapkan langsung Gubernur Koster saat disinggung wartawan, terkait keberlanjutan Proyek LNG Bali yang menuai penolakan oleh Masyarakat Adat Serangan, ia juga sempat mempertanyakan apa dasar Masyarakat Serangan menolak proyek tersebut.
“Apa dasar penolakannya? Proyek (LNG, red) itu jalan terus,” singkat Gubernur Koster, saat ditemui disela-sela kegiatannya menghadiri acara pelantikan Pengurus NCPI Bali di Bali International Hospital, Rabu, 18 Februari 2026.
Respon tersebut mempertegas rencana pembangunan pembangkit listrik tenaga gas berbasis LNG akan mulai dikerjakan pada 2026.
Sebelumnya, Gubernur Koster sempat menyebutkan, pihaknya tinggal menunggu persetujuan dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia serta PT PLN terhadap pembangunan pembangkit listrik berbahan baku gas di Pulau Dewata.
“Menteri ESDM dan PLN sudah setuju 2026 dibangun pembangkit listrik berbahan baku gas,” ujar Koster.
Penegasan itu disampaikan Koster saat memberikan sambutan pada pembukaan Bulan Bahasa Bali 2026 di Denpasar, Minggu, 1 Februari 2026.
Koster menilai keberadaan terminal LNG akan menjadi kunci bagi Bali untuk mewujudkan kemandirian energi bersih, sekaligus mengakhiri ketergantungan pasokan listrik dari luar pulau, khususnya dari Paiton, Jawa Timur.
Ketergantungan tersebut selama ini dinilai rentan terhadap gangguan dan berisiko bagi stabilitas kelistrikan Bali.
“Supaya lampu yang nyala ini nyala terus tanpa ketergantungan dari luar yang sangat mudah diganggu pihak mana pun yang ingin mengganggu Bali. Astungkara, sudah disetujui tahun ini dibangun,” katanya.
Menurut Koster, kemandirian energi juga menjadi langkah strategis untuk melindungi generasi Bali ke depan dari ancaman krisis listrik.
Akademisi Unud Dorong Kajian Ulang Proyek LNG
Sementara itu, menyoroti ketegasan Gubernur Wayan Koster soal gaspol proyek LNG di tengah arus penolakan Warga Serangan, salah satu akademisi Universitas Udayana (Unud) Prof. Dr. Ir. I Gusti Ngurah Nitya Santhiarsa, M.T., mendorong upaya kajian ulang terhadap proyek ambisius tersebut, mengingat proyek tersebut nantinya akan memberikan dampak ke masyarakat, sehingga realisasi proyek tersebut wajib nihil penolakan.
“Soal pilihan LNG sebagai alternatif energi untuk Bali ya silahkan saja. Namun, jika ada penolakan terutama dari Masyarakat Serangan, tentu harus dipertimbangkan soal kajian ulang. Pemerintah harus mendengar keluhan-keluhan masyarakat soal proyek itu,” ungkap Prof Nitya, 18 Februari 2026.
Menurut Prof Nitya, kajian ulang terhadap rencana pembangunan FSRU LNG merupakan solusi untuk keberlanjutan proyek tersebut. Pemerintah dan pemrakarsa proyek wajib melibatkan masyarakat sekitar wilayah terdampak terkait rencana proyek tersebut.
“Jadi mohon dikaji ulang, harus dicari win-win solution nya. Kalau ada masyarakat menolak jangan dibiarkan, jangan kejar target saja. Disatu sisi kita butuh energi, di sisi lain masyarakat juga perlu dilibatkan,” imbuhnya.
Desa Adat Serangan Keluhkan SKKL FSRU LNG
Diberitakan sebelumnya, Desa Adat Serangan menyampaikan keresahannya soal rencana pembangunan FSRU LNG, dikemukakan Bendesa Adat Serangan, I Nyoman Gede Pariatha, mengatakan rencana pembangunan Floating Storage and Regasification Unit (FSRU) LNG yang dinilai minim komunikasi.
Ia mengatakan, keluhan warga menyusul terbitnya SKKL Nomor 2832 Tahun 2025 tentang pembangunan dan pengoperasian infrastruktur terminal LNG berkapasitas 170 MMSCFD oleh PT Dewata Energi Bersih. SKKL yang ditetapkan pada 31 Oktober 2025 itu mencakup wilayah pesisir Denpasar Selatan, termasuk Kelurahan Serangan.
Dalam SKKL yang ditandatangani Menteri Hanif, tercantum koordinat jalur pipa gas bawah laut (subsea pipeline) serta pemanfaatan ruang laut seluas 45,85 hektare dan 67,52 hektare berdasarkan dua Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Kawasan tersebut selama ini dikenal sebagai lokasi utama nelayan Serangan untuk memancing, mencari ikan dan umpan, sekaligus dimanfaatkan untuk aktivitas wisata bahari seperti surfing.
Jika wilayah tersebut dialihfungsikan menjadi alur pelayaran kapal LNG dan area fasilitas tambat, Bendesa Serangan memperkirakan dampaknya akan signifikan terhadap mata pencaharian warga.
Ia menyebut sekitar 75 persen nelayan Serangan berpotensi terdampak langsung oleh proyek tersebut.
“Kami hanya menjalankan amanat adat untuk melindungi krama agar tetap sejahtera, aman, dan nyaman,” tegasnya.
Pariatha menyebut rencana proyek LNG telah memicu ketakutan di tengah krama adat, khususnya nelayan. Ia menilai masyarakat tidak pernah dilibatkan sejak awal, meski wilayah laut yang akan dimanfaatkan merupakan ruang hidup masyarakat adat.
“Selama satu setengah tahun saya menjabat bendesa, tidak pernah ada komunikasi. Tiba-tiba muncul rencana itu,” ujarnya.
Menurut Pariatha, keresahan warga diperparah oleh informasi jarak rencana proyek yang disebut sangat dekat dengan wilayah aktivitas nelayan.
Minimnya sosialisasi membuat proyek tersebut dipersepsikan sebagai ancaman terhadap keselamatan dan keberlanjutan mata pencaharian masyarakat.
“Itu sangat menakutkan bagi masyarakat,” katanya.
Ia menegaskan masyarakat adat Serangan tidak menolak investasi, namun meminta keterbukaan dan pelibatan krama sejak awal perencanaan, terutama menyangkut wilayah laut adat yang selama ini menjadi tumpuan hidup nelayan dan pelaku wisata bahari.
“Kami hanya ingin masyarakat dilibatkan dan tidak kaget,” pungkasnya. (bp/gk)













