DENPASAR, Balipolitika.com- Advokat senior yang akrab disapa “Panglima Hukum”, Dr. Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., C.Med., C.LA., C.RA. membantah menggelapkan uang milik kliennya senilai Rp1,8 miliar.
Togar Situmorang menyebut pemberitaan mengenai dugaan penggelaparn uang senilai Rp1,8 miliar tersebut adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta hukum yang sebenarnya.
Penegasan itu disampaikan melalui hak jawab yang ditujukan kepada Redaksi Balipolitika.com yang bernaung di bawah PT Bali Warta Kencana pada Senin, 25 Agustus 2025 sebagai berikut.
DIREKTUR PT BALI WARTA KENCANA
Cq. TIM REDAKSI BALI POLITIKA
Jl. Raya Padang Luwih X No.21,
Dalung, Kec. Kuta Utara, Kabupaten
Badung, Bali 80361
Di-
TEMPAT
Dengan Hormat,
Perkenalkanlah saya Dr. TOGAR SITUMORANG, S.H., M.H., M.A.P., C.Med., C,LA., C.RA. Sehubungan dengan adanya Pemberitaan yang menyangkut saya melalui Sebuah berita pada media online Balipolitika.com pada hari Senin 8 Agustus 2025 dengan judul berita “Diduga Tilep 1,8 M, Panglima Hukum Togar Situmorang Tersangka” sebagaimana yang termuat dalam Link berita: Diduga Tilep 1,8 M, Panglima Hukum Togar
Situmorang Tersangka – Bali Politika.
Dengan ini Saya menyampaikan Hak Jawab atas berita tersebut, sebagai berikut:
- Bahwa Dr. TOGAR SITUMORANG, S.H., M.H., M.A.P., C.Med., C.LA.,C.R.A. adalah seorang advokat yang tergabung dalam kantor Togar Situmorang Law Firm;
- Bahwa saya pernah mendampingi seorang klien bernama Fanni Lauren Christie dalam perkara hukum tertentu;
- Bahwa dalam kapasitas saya sebagai Kuasa Hukum, saya telah melaksanakan tugas dan tanggung jawab profesi dengan penuh itikad baik dan berlandaskan pada prinsip profesionalitas;
- Bahwa pemberitaan mengenai dugaan penggelaparn uang senilai Rp1,8 Miliar adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta hukum yang sebenarnya;
- Bahwa pada faktanya Dr. TOGAR SITUMORANG, S.H., M.H., M.A.P.,C.Med., C.LA, C.RA. telah bekerja sesuai profesi dan tugasnya sebagai kuasa hukum dari mantan kliernya atas nama Fanni Lauren Christie dan melaksanakan kewajibanya kepada Klien, antara lain dengan melakukan berbagai upaya hukum yang nyata, yaitu:
5.1 Pada Tahun 2023 Laporan Polisi (LP) Bareskrim Polri telah naik ke tahap penyidikan;
5.2 Pada Tahun 2023 Proses Eksekusi Terhadap Apartment DVM
tertunda akibat belasan gugatan keperdataarn yg kita ajukan di PN Denpasar,
5.3 Pada Tahun 2023 Laporan Polisi Polda Bali (Valerio Tocci sebagai Terlapor) telah terbit SP3 (Surat Perintah Penghentian Pernyidikan);
5.4 Pada Tahun 2023 Laporan Polisi Polres Badung (Fanni dan Vale sebagai Terlapor) telah terbit SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan);
5.5 Pada Tahun 2023 Laporan Polisi Polres Bogor (Fanni sebagai
Pelapor) telah ada penetapan tersangka terhadap Terlapor, dan saat ini telah memasuki persidangan di Pengadilan Negeri Cibinong, dan bahkan Fanni telah menerima jaminan penggantian kerugian dari Tersangka berupa Sertifikat Hak Milik. - Bahwa hingga saat ini, saya masih melakukan upaya hukum, melalui gugatan perdata, sesuai jalur hukum yang tersedia;
- Bahwa penetapan saya sebagai Tersangka tidak serta merta membuktikan bahwa saya bersalah. Dalam hukum acara pidana berlaku asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), yang berarti bahwa sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), seorang Tersangka belum tentu bersalah. Asas ini wajib dihormati oleh semua pihak, termasuk oleh media massa dalam menjalankan fungsi jurnalistiknya;
- Bahwa atas dasar hal itu, saya menyampaikan hak jawab kami kepada penyelenggara media BaliPolitika, dan kami meminta kepada Direktur PT Bali Warta Kencana atau Tim Redaksi Bali Politika yang menulis dan menerbitkan berita tersebut untuk dapat membantu memberikan tanggapan atas berita tersebut guna membuat terang perkara tersebut.
Demikian surat jawaban ini kami sampaikan dan agar dapat menjadi perhatian, atas kerja samanya kami ucapkan terima kasih. (***)













