DENPASAR, Balipolitika.com- Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar gagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar, tepatnya 2 kg lebih di sebuah kamar kos kawasan Jimbaran, Kuta Selatan, Selasa, 7 April 2026 sekitar pukul 13.50 Wita.
Barang haram itu ditemukan dalam kondisi utuh, terbungkus rapi dalam plastik, dan siap diedarkan oleh seorang residivis berinisial MT (37 tahun) yang juga berhasil ditangkap.
Menurut Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo D. Simatupang, S.I.K., M.H. dari penangkapan tersebut, Satuan Reserse Narkoba menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total mencapai 2.008,2 gram atau lebih dari 2 kilogram.
Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif, termasuk informasi tambahan dari pihak Lapas Kerobokan.
Hasilnya, petugas mengidentifikasi keberadaan tersangka yang diketahui baru saja menghirup udara bebas pada November 2025 setelah menjalani hukuman dalam kasus serupa.
“Pelaku merupakan residivis kasus narkotika. Setelah bebas, yang bersangkutan kembali terlibat dalam jaringan peredaran sabu,” ungkap Kapolresta Denpasar dalam konferensi pers, Sabtu, 11 April 2026.
Saat dilakukan penggerebekan, MT diamankan tanpa perlawanan di kamar kos yang ditempatinya bersama istri dan anaknya.
Dari lokasi tersebut, petugas menemukan dua paket besar sabu yang disimpan rapi.
Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp1 juta yang diduga merupakan bagian dari upah operasional pelaku.
Dalam menjalankan aksinya, MT berperan sebagai kurir dengan sistem “tempel”, yakni mengambil barang yang telah diletakkan di lokasi tertentu oleh jaringan di atasnya.
Ia dijanjikan imbalan sebesar Rp2 juta untuk setiap pengambilan. Namun, sebagian uang tersebut telah digunakan sebelum akhirnya diamankan sebagai barang bukti.
“Pengembangan masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Kami tidak akan berhenti sampai di sini,” tegasnya. (bp/ken)













