JAKARTA, Balipolitika.com- Harga logam mulia produksi PT Aneka Tambang Tbk atau Antam terpantau tidak mengalami perubahan pada pembukaan awal pekan ini. Grafik nilai jual pada Senin pagi menunjukkan posisi yang masih sama persis dengan perdagangan hari Sabtu pekan lalu. Para investor emas batangan kini harus merogoh kocek lebih dalam karena harga tetap bertahan pada level yang cukup tinggi.
Harga dasar emas batangan tersebut saat ini masih bertengger dengan sangat kokoh pada posisi Rp 3.024.000 untuk setiap satu gram. Namun angka tersebut kemudian tercatat mengalami penguatan tipis secara teknis hingga menyentuh nilai jual sebesar Rp 3.059.000 per gram. Stagnansi harga ini mencerminkan kondisi pasar komoditas global yang sedang menunggu sentimen ekonomi terbaru dari Amerika Serikat dan kawasan Eropa.
Bagi masyarakat yang ingin membeli ukuran terkecil maka satuan 0,5 gram dibanderol dengan harga Rp 1.579.500 pada pagi hari ini. Konsumen yang mengincar ukuran lebih besar dapat memilih kepingan 2 gram dengan harga jual resmi sebesar Rp 6.058.000 saja. Sementara itu pecahan 3 gram saat ini tersedia di butik emas Logam Mulia dengan nilai transaksi mencapai Rp 9.062.000.
Pergerakan harga untuk bobot menengah juga terlihat tidak bergeser sedikit pun dari posisi harga pada penutupan akhir pekan yang lalu. Satuan 5 gram sekarang memiliki label harga sebesar Rp 15.070.000 bagi para kolektor atau masyarakat yang ingin mulai berinvestasi. Untuk ukuran 10 gram pihak Antam mematok harga sebesar Rp 30.085.000 yang mana nilai ini sudah termasuk biaya sertifikat fisik.
Selanjutnya pecahan 25 gram dan 50 gram masing-masing diperdagangkan pada level harga Rp 75.087.000 serta angka sebesar Rp 150.095.000. Investor kelas berat yang mencari satuan 100 gram harus menyiapkan dana sebesar Rp 300.112.000 untuk menebus satu keping emas murni. Sedangkan untuk ukuran jumbo 250 gram dan 500 gram masing-masing berada pada kisaran harga Rp 750.015.000 hingga Rp 1.499.820.000.
Pemerintah tetap memberlakukan aturan pajak pembelian emas batangan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2017. Pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak hanya perlu menanggung beban pajak penghasilan pasal 22 sebesar 0,45 persen saja. Namun masyarakat yang belum memiliki identitas perpajakan tersebut wajib membayar potongan pajak yang lebih tinggi yaitu sebesar 0,9 persen.
Ketentuan mengenai pajak penjualan kembali atau buyback juga berlaku bagi pemilik emas yang ingin mencairkan aset mereka ke PT Antam. Transaksi penjualan kembali dengan nilai di atas sepuluh juta rupiah akan terkena potongan pajak sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP. Sedangkan untuk penjual tanpa NPWP maka pihak perusahaan akan memotong langsung sebesar 3 persen dari total nilai transaksi penjualan. (BP/CHA).













