BADUNG, Balipolitika.com– “Hipnotis Mulia; Hipnotis untuk Negeri” menjadi tagar Pelantikan Dewan Pengurus Cabang (DPC) dan Rapat Kerja Daerah Dewan Pengurus Daerah Perkumpulan Komunitas Hipnotis Indonesia Provinsi Bali bertema Tantangan PKHI Menjadi Tuan Rumah di Bali di Ruang Kriya Gosana, Mangupraja Mandala, Puspem Badung, Rabu, 30 Juni 2025.
Para ahli hipnotis dari seluruh penjuru Bali berkumpul membawa visi melawan stigma negatif ilmu hipnosis di mata masyarakat.
Selain menggelar pelantikan, para ahli hipnotis ini mengusung semangat memasyarakatkan hipnosis sebagai pelayanan kesehatan tradisional.
Lebih-lebih hipnosis kerap distigmakan sebagai keahlian yang dipakai memanipulasi pikiran sehingga menjadi modus kejahatan.
Informasi yang disebut menyesatkan ini membuat para hipnotis (pelaku hipnosis) yang berpegang pada kode etik turut mendapat getahnya.
Ketua Umum DPP PKHI, Ir. Toha Afifi, Ph.D. CHt Cl atau yang juga dikenal sebagai Avifi Arka menuturkan hipnotis adalah profesi mulia.
Ia secara tegas membantah informasi yang menyebutkan adanya kasus-kasus korban hipnotis.
“Padahal, kasus-kasus tersebut murni penipuan. Bukan seperti yang digembar-gemborkan bahwa itu korban hipnotis,” tegas Toha.
Toha juga menjelaskan, PKHI sebagai organisasi profesi telah digandeng berbagai lembaga pemerintahan seperti kementerian untuk program pendidikan, pelatihan sampai hipnoterapi pecandu, kesehatan mental, dan lainnya. Bahkan, kepolisian turut melibatkan PKHI dalam mengungkap kasus-kasus kejahatan (hipnoforensik).
“Nah, hari ini, hipnoterapi (bagian dari ilmu hipnosis) menggunakan regulasi hatra atau pelayanan kesehatan tradisional,” beber Toha yang juga Ketua Dewan Pendiri PKHI.
Di samping itu, profesi hipnotis telah diakui pemerintah sejak 2014 dengan masuknya ahli hipnotis dalam daftar Klasifikasi Baku Jabatan Indonesia (KBJI). PKHI sendiri dimandatkan pemerintah untuk mengeluarkan rekomendasi bagi masyarakat yang ingin berpraktik hipnotis di tanah air.
“Saya sudah meminta ke pengurus DPC, kalau masih ada pihak yang berstigma negatif, lakukan pendekatan dan edukasi. Buktikan bahwa hipnotis bukan pelaku kejahatan, bahwa hipnosis adalah untuk kebaikan,” kata Ketua DPD PKHI Bali AA Ngurah Lanang Agung Ananda.
Selain tantangan klasik mengenai stigma negatif tersebut, pria yang akrab disapa Lan Ananda tersebut juga mengungkap tantangan PKHI di Pulau Dewata yakni dominasi hipnotis asing berpraktik di kawasan wisata. Padahal, praktik hipnotis wajib memenuhi persyaratan, terlebih yang berpraktik adalah WNA.
“Apakah akan kita izinkan profesi yang sama mulianya dengan dokter, perawat, dan sebagainya ini dilanggar oleh WNA, yang seharusnya hanya berwisata justru mengambil hak-hak warga sekitar? Belajar hipnosis butuh proses panjang, sertifikasi butuh uang, ketika buka praktik malah lawannya WNA seperti itu,” beber Lan Ananda.
Rakerda PKHI Bali sendiri turut mengupas isu dominasi hipnotis asing, terlebih yang ilegal. Melalui tema rakerda ‘Tantangan PKHI menjadi Tuan Rumah di Bali,’ Lan Ananda dan kawan-kawan berusaha merumuskan langkah strategis merespons persoalan hipnotis asing ini.
Sementara itu, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa dalam keterangan tertulis mendukung pengembangan hipnosis di Bali, khususnya di Badung. Sebab, tingkat bunuh diri di Bali yang tinggi serta Jembatan Bangkung di Pelaga, Petang, Badung yang disalahgunakan sebagai lokasi ulahpati memerlukan PKHI untuk meningkatkan kesehatan mental warga Bali.
Adi Arnawa menilai, hipnosis atau lebih tepatnya sugesti merupakan bagian dari kearifan lokal Bali dalam proses usada maupun ritual penyucian diri seperti melukat, pabayuhan, dan lainnya. Ritual ini melibatkan sugesti alam bawah sadar yang mampu meredakan tekanan batin dan memulihkan kesehatan mental selayaknya hipnosis.
“Dalam hal inilah kami melihat hipnosis bukan suatu hal untuk dicurigai, melainkan sebagai sebuah keilmuan yang penuh potensi penyembuhan,” bebernya. (bp/ken)













