BADUNG, Balipolitika.com– Seorang penjahat kambuhan Kuta ditangkap Unit Reskrim Polsek Kuta. Pelaku nekat melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Pelaku pun dihadiahi timah panas.
Unit reskrim Polsek Kuta dengan ini kembali mencatatkan keberhasilan menekan angka kejahatan pencurian roda dua. Seorang pria berinisial KAA berhasil dibekuk karena diduga melakukan serangkaian pencurian. Polisi terpaksa menggunakan langkah penindakan tegas karena pelaku melawan petugas.
“Oleh karena itu, kami terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur kepada pelaku sesuai dengan prosedur yang berlaku,” jelas Kapolsek Kuta, Kompol Agus Riwayanto Diputra, Selasa (30/9/2025).
Penangkapan penjahat kambuhan itu terjadi pada Minggu pagi setelah polisi menemukan salah satu sepeda motor curiannya. Petugas melakukan pemantauan, kemudian membekuk pelaku saat menghampiri kendaraan sitaan. KAA mengakui perbuatannya mencuri sebanyak enam kali, termasuk di Denpasar Selatan.
“Pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 6 kali. Itu terdiri dari empat kali di wilayah Kuta dan dua kali di Denpasar Selatan,” ungkapnya.
Barang bukti yang disita meliputi Yamaha N-Max dan Honda Beat Street. Polisi juga menyita satu unit Yamaha Xeon hasil kejahatan. Pelaku diancam hukuman penjara maksimal lima tahun sesuai pasal pencurian.
“Dari hasil pemeriksaan, cara pelaku beraksi adalah mengincar kendaraan yang masih terpasang kunci motornya. Ini tentu memudahkan pelaku untuk melakukan aksinya,” ujarnya
Polsek Kuta mengingatkan publik agar meningkatkan kewaspadaan terhadap pencurian. Warga dianjurkan mencabut kunci kendaraan saat parkir, meskipun hanya sebentar. Langkah ini penting untuk menjaga keamanan.
“Kami tidak akan mentolerir tindakan kriminal yang meresahkan masyarakat. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku kejahatan,” pungkasnya. (BP/CHA).













