TABANAN, Balipolitika.com– Masih ingat polemik kerja sama antara Yayasan Santa Teresa dan Yayasan Danendra Upadana yang berujung pada pencabutan merek dagang “Growing Tree” dan “Bali Primary School” oleh pihak Yayasan Santa Teresa akhir tahun 2024 lalu?
Singkat cerita, karena tidak memenuhi kewajiban sebagaimana tertuang dalam perjanjian kerja sama mengacu Memorandum of Understanding (MoU) tertanggal 26 Juli 2023, Yayasan Danendra Upadana yang digawangi pengusaha Biwi Group dan pengacara top Tabanan, Dr. Ida Bagus Putu Astina, S.H., M.H., MBA., CLA. digugat di Pengadilan Negeri (PN) Tabanan.
Endingnya, Ronny Widodo, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua bersama I Komang Ari Anggara Putra, S.H. dan Ari Conardo, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dalam persidangan terbuka untuk umum, Kamis, 30 Oktober 2025 mengabulkan gugatan yang dilayangkan Yayasan Santa Teresa dan menyatakan Yayasan Danendra Upadana telah melakukan wanprestasi kepada penggugat dalam konvensi.
Mengacu Putusan Nomor 189/Pdt.G/2025/PN Tab yang dibacakan Majelis Hakim PN Tabanan terungkap bahwa Yayasan Danendra Upadana yang beralamat di Jalan Bypass Ir. Soekarno 131 Kediri, Tabanan, Bali, Banjar Anyar, Kediri, Kabupaten Tabanan, Bali, selaku tergugat wajib membayar kerugian yang diderita penggugat, yakni Yayasan Santa Theresa.
Saat persidangan ini, Yayasan Danendra Upadana diwakili oleh I Made Sulendra, S.H., M.H. advokat/pengacara yang berkantor di Astina LawFirm & Partners, beralamat di Jalan Bypass Dr. Soekarno 3 Building BIWI MARINE TRAINING CENTER No 131 Kediri-Tabanan yang bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 17 Juni 2025 telah didaftarkan pada kepaniteraan Pengadilan Negeri Tabanan dengan nomor register 300/SKN/PN Tab/2025 tanggal 1 Juli 2025 sebagai tergugat.
Sementara dari pihak penggugat hadir Daniel Hengky Masbudi selaku Ketua Yayasan Santa Teresa Education yang beralamat di Jalan Gatot Subroto 99X,Tabanan, Bali didampingi kuasa hukumnya, Nyoman Gede Antaguna, S.E., S.H., M.H., dkk. dari Antaredja Law Office, Jalan Bedahulu Nomor 22, Denpasar Bali.
Adapun ganti rugi yang harus dibayarkan Yayasan Danendra Upadana ini tertuang dalam pokok perkara yang dibacakan Majelis Hakim PN Tabanan.
Pertama, mengabulkan gugatan penggugat konvensi untuk sebagian;
Kedua, menyatakan hukum tergugat dalam konvensi telah melakukan wanprestasi kepada penggugat dalam konvensi;
Ketiga, menghukum tergugat dalam Konvensi untuk melakukan pembayaran kerugian terhadap penggugat dalam konvensi berupa (a) pembayaran ganti kerugian atas franchise fee Growing Tree Pre School yang belum dibayar (b) pembayaran ganti kerugian atas franchise fee Bali Primary School yang juha belum dibayar (c) pembayaran ganti kerugian atas quality fee atas Bali Primary School untuk bulan April, Mei, Juni,Juli 2024 yang belum dibayar ; (d) pembayaran ganti rugi atas quality fee atas Growing Tree Preschool yang belum dibayar sejumlah; (e) pembayaran barang belajar untuk Bali Primary School sejumlah; (f) pembayaran atas pembelian barang dan inventaris Growing Fee School; (g) pembayaran tunggakan konsultan fee; (h) pembayaran tunggakan ECA SD; dan Day Care TK ; Dan Gugatan Baliknya tak dikabulkan.
“Menghukum tergugat dalam konvensi atau penggugat dalam rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp 234.000,00 (dua ratus tiga puluh empat ribu rupiah),” ucap Majelis Hakim.
Diberitakan sebelumnya, kisruh kerja sama antara Yayasan Santa Teresa dan Yayasan Danendra Upadana berujung pada pencabutan merek dagang “Growing Tree” dan “Bali Primary School” oleh pihak Yayasan Santa Teresa sebagaimana penjelasan Kuasa Hukum Yayasan Santa Teresa, Nyoman Gede Antaguna.
Antaguna menjelaskan, pencabutan merek dilakukan karena Yayasan Danendra Upadana tidak memenuhi kewajibannya dalam perjanjian kerja sama yang tertuang dalam Perjanjian Waralaba tertanggal 26 Juli 2023.
Pihak Yayasan Danendra Upadana dinilai gagal memenuhi kewajibannya, salah satu diantaranya Adalah npembayaran “quality fee” untuk Bali Primary School, seragam, tagihan supplier yang tertunda, dan khusus pembelian inventaris nilainya lebih dari Rp300 juta.
“Setelah dilakukan somasi pertama dan kedua pada tahun 2024, Yayasan Santa Teresa lalu mencabut merek tersebut dan Yayasan Danendra Upadana dilarang keras untuk menggunakan 2(dua) merk tersebut,” ucap pria yang akrab disapa Mang De.
Kata Mang De, awal dari kerja sama antar dua yayasan ini adalah karena sekolah yang dikelola oleh Yayasan Santa Teresa di Sanggulan, Desa Banjar Anyar Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan terkena bencana alam pada 2023 lalu.
Sekolah yang terendam banjir, sambungnya, membuat Yayasan Santa Teresa pemilik dua merek dagang yakni sekolah Bali Primary School dan Growing Tree melakukan kerja sama dengan Yayasan Danendra.
Maka ditandatangani surat perjanjian kerjasama franchise waralaba, pada 26 Juli 2023.
“Ada hak dan kewajiban dalam MoU itu, tapi gagal dipenuhi oleh Yayasan Danendra Upadana. Satu kali dua kali dalam somasi tidak ada itikad baiknya, maka dilakukan pencabutan merek,” jelasnya.
“Sempat somasi dijawab, dan alasannya mutar-muter, dan kami melakukan hal yang pasti-pasti saja, hukum harus ditegakkan, dan tak ada pilihan lain, selain menutup sekolah itu,” beber Antaguna.
Lebih lanjut, Antaguna juga membantah laporan atau tuduhan yang diajukan Yayasan Danendra Upadana ke Polsek Kediri dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan, terkait dugaan penyalahgunaan dana BOS dan BOP PAUD atau pencurian.
Menurutnya, laporan tersebut sangat subjektif dan tidak berdasar.
“Dana BOS merupakan milik sekolah dan menjadi tanggung jawab sekolah. Penggunaan dana tersebut pasti untuk memaksimalkan kelancaran sekolah, maka menjadi tidak berdasar ketika yayasan ikut dalam pengelolaan,” tegas Mang De.
Terkait laporan pencurian inventaris, Mang De menyatakan bahwa hal tersebut tidak berdasar.
“Inventaris tersebut, seperti kursi, mainan, dan alat peralatan sekolah, masih dikuasai oleh pihak Yayasan Danendra Upadana, dan mereka masih menggunakan tanda merek milik Yayasan Santa Teresa, sampai kemudian didirikan Sekolah Sunny Bridge School. Dan sekolah inipun sedang kita permasalahkan, karena perjanjian telah mengatur norma pelarangan pendirian sekolah serupa di sana oleh Yayasan atau afiliasinya. Hal ini akan kami permsalahkan khusus nanti,” tandas Mang De.
“Terkait inventaris yang belum dibayar di atas, sudah sangat jelas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tabanan menyatakan bayar!, bukan mengembalikan barang yang telah dipinjam,” sambung advokat asli Denpasar itu.
Ditambahkan Mang De, kini seluruh siswa yang sempat bersekolah di “Growing Tree” dan “Bali Primary School” telah kembali ke Yayasan Santa Teresa di mana total ada sekitar 121 siswa SD dan 130 siswa PAUD yang telah kembali. (bp/tim)













