BADUNG, Balipolitika.com- Satuan Reserse Kriminal Polres Badung melakukan penggerebekan besar. Penggerebekan ini dilakukan di sebuah studio yang terletak di Desa Pererenan, Mengwi. Polisi mencurigai studio tersebut digunakan memproduksi video asusila melibatkan Warga Negara Asing (WNA). Aksi penggerebekan dilakukan pada Kamis, 4 Desember 2025, siang hari.
Kapolres Badung, AKBP M. Arif Batubara, menjelaskan dasar operasi ini. “Berawal dari adanya informasi dari masyarakat tentang dugaan terjadinya tindak pidana pornografi dan/atau penyebaran video asusila,” ujar AKBP Arif Batubara.
Setelah mendapat informasi, Kapolres Badung segera memerintahkan penyelidikan. Tim gabungan yang dipimpin Kasat Reskrim bergerak cepat. Sekitar pukul 14.30 Wita, tim gabungan melakukan penggerebekan. Mereka menemukan 18 WNA di dalam studio.
Penyidik telah mengamankan 18 orang WNA dari lokasi kejadian. “14 orang WNA kewarganegaraan Australia yang berada di dalam studio turut diamankan,” tambahnya.
Di antara 18 orang tersebut, empat orang ditetapkan sebagai terduga utama. Mereka adalah T.E.B. alias B.B. (26), WNA Inggris berprofesi konten kreator. Tiga terduga lain adalah J.J.T.W. (28) WNA Australia, L.J.A. (27) WNA Inggris, dan I.N.L. (24) WNA Inggris. Polisi menemukan beberapa kamera yang diduga digunakan merekam aksi mereka.
Penyidik segera menyita sejumlah barang bukti penting. Bukti itu termasuk pelumas, alat kontrasepsi, dan dua alat bantu seks. Polisi juga menyita dua jenis pil Viagra dan beberapa kantong PCR Tube. Polisi menemukan BPKB mobil pickup Suzuki sebagai barang bukti.
AKBP Arif Batubara menjelaskan peran masing-masing terduga masih didalami. “Penyidik telah melaksanakan pemeriksaan terhadap 18 WNA di studio tersebut,” katanya.
Berdasarkan pemeriksaan, 14 WNA Australia mengaku baru pertama kali bertemu. Mereka tidak mengenal keempat terduga utama sebelumnya. Pertemuan terjadi saat mereka berada di studio. Hal ini mengindikasikan jaringan produksi konten asusila yang terorganisir.
Polisi menyita pula sembilan potong baju. Baju tersebut bertuliskan SCHOOLIES BONNIE BLUE. Sembilan tali kalung berwarna merah muda juga diamankan. Polisi membawa seluruh orang dan barang bukti ke Polres Badung. Penyelidikan mendalam terus dilakukan untuk mengungkap jaringan ini.
“Untuk peran masing-masing terduga masih dilakukan pendalaman oleh penyidik,” pungkas AKBP Arif Batubara.
Kasus ini menyoroti aktivitas ilegal WNA di Bali. Polresta Badung berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran hukum di wilayahnya. Polisi terus berupaya melindungi masyarakat dari konten pornografi. (BP/CHA).













