DENPASAR, Balipolitika.com– Kasus penggerebekan Delona Vista 888, KTV Room, Hall & Bar, Jalan Taman Pancing, Pemogan, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Provinsi Bali, Kamis, 2 April 2026 terus bergulir.
Terbaru, kasus penangkapan jaringan narkoba di tempat hiburan malam yang tahun ini menginjak usia 4 tahun itu berbuah penetapan tersangka.
Tak main-main, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menetapkan tujuh orang tersangka, yakni masing-masing berinisial I Nyoman W. (55 tahun/ apoteker), DN (34 tahun/ waitress), UDA (31 tahun/ kasir), DMP (27 tahun/ kasir), MI (23 tahun/ kasir), EH (36 tahun/ manager operasional), dan Putu A. (43 tahun/ general manager).
Dari para tersangka, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengamankan sejumlah barang bukti narkoba berupa pil ekstasi warna pink logo TMT, sabu-sabu, uang tunai puluhan juta rupiah dan pecahan dolar Australia, handphone, dan lain-lain.
Diketahui penggerebekan tempat hiburan malam Delona Vista 888, KTV Room, Hall & Bar, Jalan Taman Pancing, Pemogan, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Provinsi Bali berawal dari informasi dugaan peredaran narkoba yang diterima Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri pada Jumat, 20 Maret 2026.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim Gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Kombes Pol Handik Zusen, S.H., S.I.K., M.Si., M.T.I. dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dipimpin Kombes Pol Kevin Leleury, S.I.K., M.Si. melakukan penyelidikan di lokasi tersebut hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang kapten room bernama I Nyoman Wiryawan dan waitress Dini Novianti dengan barak bukti 8 butir XTC merk TMT warna pink yang dibungkus tisu putih.
Tim Gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri pun melakukan pengembangan hingga ditetapkan sebanyak 7 orang tersangka.
Diberitakan sebelumnya, dari 2 lokasi, yakni Delona Vista 888, KTV Room, Hall & Bar, Jalan Taman Pancing, Pemogan, Denpasar Selatan dan NCO Living By NIX Jalan Gunung Salak No. 8, Kuta Utara, Badung, Bali, terdata 14 pengunjung yang akan menjalani rehabilitasi ketergantungan narkoba.
“Dari hasil pendataan hasil pelimpahan Bareskrim Polri total 14 orang, yakni laki-laki sebanyak 8 orang dan perempuan 6 orang akan menjalani assessment atau direhabilitasi,” ucap sumber dari pihak kepolisian.
14 pengunjung yang diamankan dari Delona dan Nco Living Bali sudah memiliki pihak penjamin sehingga diambil langkah rehabilitasi akibat penyalahgunaan narkoba.
“Semua sudah terdata, termasuk no contact dan nomor penjamin. Hp dan KTP di kantor untuk pendalaman lebih lanjut dan dilakukan assesment oleh Bidang Rehabilitasi hari Senin, 6 April 2026,” ungkap sumber.
Dikonfirmasi terkait pemasangan police line di Delona, Kasi Humas Polresta Denpasar IPTU I Gede Adi Saputra Jaya, S.H., M.H. belum membalas konfirmasi Redaksi Balipolitika.com.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, S.I.K. juga belum bisa dikonfirmasi mengenai pemasangan garis polisi di kedua tempat hiburan malam itu. (bp/tim)













