KLUNGKUNG, Balipolitika.com– Upah Minimum Kabupaten (UMK) Klungkung tahun 2025 adalah sebesar Rp2.996.561.
Angka ini ditetapkan setelah rapat dewan pengupahan dan merupakan kenaikan dari UMP (Upah Minimum Provinsi) Bali tahun 2024.
Dalam kondisi UMK yang rendah dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) relatif kecil (pada tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp421 miliar, red) ternyata tunjangan para wakil rakyat Gumi Serombotan sangat tinggi bahkan sudah berlaku sejak tahun 2017.
Tunjangan berjumlah fantastis itu tertera dalam Peraturan Bupati Klungkung Nomor 32 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang ditetapkan di Semarapura, 12 Oktober 2017 serta ditandatangani Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Klungkung, I Gede Putu Winastra.
Bab II tentang besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi pimpinan dan anggota DPRD sebagai berikut.
Ketua DPRD sebesar Rp30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) dan tunjangan transportasi Rp13.000.000 (tiga belas juta rupiah) atau Rp43.000.000.
Wakil Ketua DPRD masing-masing sebesar Rp25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) dan tunjangan transportasi Rp12.000.000 (dua belas juta rupiah) atau Rp37.000.000.
Anggota DPRD masing-masing sebesar Rp22.000.000 (dua puluh dua juta rupiah) dan tunjangan transportasi Rp11.000.000 (sebelas juta rupiah) atau Rp33.000.000.
Selain tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi, setiap anggota dewan juga menerima uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan beras, tunjangan paket, tunjangan komisi, tunjangan badan anggaran, tunjangan badan legislasi, tunjangan komunikasi intensif, dan beragam tunjangan-tunjangan lainnya.
Para wakil rakyat terhormat Kabupaten Klungkung juga berhak mendapatkan pakaian dinas dan atribut antara lain pakaian sipil harian 2 setel dalam setahun seharga Rp1.500.000 (2017); pakaian sipil resmi disediakan 1 pasang dalam setahun seharga Rp1.800.000 (2017); pakaian sipil lengkap 2 pasang dalam 5 tahun Rp5.000.000 (2017); pakaian dinas harian lengan panjang 1 pasang dalam setahun Rp1.500.000; dan pakaian bercirikan khas daerah Rp1.500.000 (2017).
Terupdate, Sekretariat DPRD Klungkung diketahui mengalokasikan anggaran sebesar Rp23.500.416.619 untuk gaji dan tunjangan DPRD pada tahun 2024 dari sebelumnya 23.120.652.124 pada tahun 2023.
Gaji dan tunjangan DPRD Klungkung pada tahun 2024 itu terdiri atas sejumlah komponen sebagai berikut.
- Belanja uang representasi DPRD
- Belanja tunjangan keluarga DPRD
- Belanja tunjangan beras DPRD
- Belanja uang paket DPRD
- Belanja tunjangan jabatan DPRD
- Belanja tunjangan alat kelengkapan DPRD
- Belanja tunjangan komunikasi intensif pimpinan dan anggota DPRD
- Belanja tunjangan reses DPRD
- Belanja pembebanan PPh kepada pimpinan dan anggota DPRD
- Belanja iuran jaminan kesehatan DPRD
- Belanja jaminan kecelakaan DPRD
- Belanja jaminan kematian DPRD
- Belanja tunjangan perumahan DPRD
- Belanja tunjangan transportasi DPRD
- Belanja uang jasa pengabdian DPRD
Sekretariat DPRD Klungkung juga diketahui menganggarkan belanja penerimaan lainnya pimpinan DPRD serta KDH/WKDH, belanja dana operasional pimpinan DPRD, belanja pakaian dinas dan atribut pimpinan dan anggota DPRD, belanja pakaian adat daerah, belanja pakaian dinas KDH dan WKDH yang diduga dinikmati para wakil rakyat terhormat.
Hingga berita ini diunggah ke publik, belum didapatkan informasi apakah Peraturan Bupati Klungkung Nomor 32 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang ditetapkan di Semarapura, 12 Oktober 2017 masih berlaku atau sudah diubah menyesuaikan dengan kenaikan harga di berbagai sektor. (bp/ken)













