DENPASAR, Balipolitika.com– Lindsay June Sandiford, nenek asal Inggris yang divonis hukuman mati karena menyelundupkan kokain ke Bali akhirnya dipulangkan ke negaranya setelah 13 tahun di penjara, Kamis, 6 November 2025.
Tak sendiri, Lindsay June Sandiford yang kini berusia 68 tahun dipulangkan Pemerintah Indonesia ke Inggris bersama narapidana lainnya, yakni Shahab Shahabad (35 tahun).
Keduanya merupakan terpidana kasus narkotika yang selama bertahun-tahun menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Indonesia.
Pemindahan ini dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Pemerintah Indonesia dan Kerajaan Inggris, dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan, kesehatan, dan penghormatan terhadap hukum kedua negara.
Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan Kemenko Polhukam, I Nyoman Gede Surya Mataram menegaskan bahwa proses pemindahan dilakukan secara akuntabel, transparan, dan sesuai hukum internasional.
Ia menyebutkan bahwa Pemerintah Indonesia tetap berkomitmen menegakkan hukum, namun juga mempertimbangkan hak asasi manusia dan kondisi kesehatan kedua narapidana.
“Pendekatan kami tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga mempertimbangkan unsur kemanusiaan dan perlindungan hak asasi manusia,” ujar Surya Mataram di Lapas Kelas II A Kerobokan, Bali.
Pemerintah Indonesia menyerahkan kebijakan penahanan selanjutnya kepada Pemerintah Inggris. Namun, Indonesia berharap pihak Inggris tetap menghormati keputusan hukum yang sudah dijatuhkan di tanah air.
Lindsay June Sandiford dijatuhi hukuman mati oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia setelah terbukti menyelundupkan 3,7 kilogram kokain melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 2012.
Selama 13 tahun, perempuan asal Inggris ini menjalani masa hukuman di Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan, Bali.
Dalam masa hukumannya, Lindsay diketahui menderita diabetes dan hipertensi, yang menjadi salah satu alasan utama Pemerintah Indonesia mengabulkan permohonan pemindahannya ke Inggris.
Berbeda dengan Lindsay, Shahab Shahabad divonis penjara seumur hidup setelah terbukti membawa 9.696 gram metamfetamin di Bandara Soekarno-Hatta pada 2014. Pria berusia 35 tahun ini telah menjalani hukuman sekitar 11 tahun di Lapas Nusakambangan.
Shahab disebut mengalami gangguan kepribadian, dan faktor kesehatan mentalnya juga turut menjadi pertimbangan pemerintah dalam pemindahan tahanan tersebut.
Wakil Duta Besar Inggris untuk Indonesia, Matthew Downing, menegaskan bahwa setelah tiba di Inggris, kedua narapidana akan menjalani proses hukum sesuai dengan aturan negara tersebut.
“Inggris tidak mengenal hukuman mati. Keduanya akan diperlakukan sesuai hukum yang berlaku di Inggris,” ujarnya.
Downing juga menyampaikan rasa terima kasih dari Perdana Menteri Inggris Keir Starmer kepada Presiden Prabowo Subianto dan pemerintah Indonesia atas kerja sama dan kebesaran hati dalam proses pemindahan ini.
“Perdana Menteri Inggris telah menyampaikan apresiasi secara pribadi kepada Presiden Prabowo serta Menteri Koordinator Yusril Ihza Mahendra. Hal ini menunjukkan hubungan erat antara Indonesia dan Inggris, serta rasa hormat kedua negara terhadap hukum dan kemanusiaan,” tambahnya.
Pemindahan narapidana ini dilaksanakan berdasarkan Surat dari Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor: MKH.IP.03.01-1011 tertanggal 24 Oktober 2025.
Surat tersebut menindaklanjuti arahan langsung dari Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto agar mengabulkan permintaan Pemerintah Inggris untuk memindahkan narapidana Lindsay June Sandiford ke negara asalnya.
Kesepakatan antara kedua negara dituangkan dalam dokumen resmi Practical Arrangement, yang ditandatangani pada 21 Oktober 2025 oleh Menko Polhukam Yusril Ihza Mahendra dan Menteri Luar Negeri Kerajaan Inggris.
Dalam perjanjian itu, disepakati bahwa seluruh proses pembinaan dan pelaksanaan hukuman akan dijalankan di Inggris, tanpa menghapus keputusan hukum yang telah dijatuhkan oleh pengadilan Indonesia.
Selain Lindsay, Pemerintah Indonesia juga menyetujui pemindahan Shahab Shahabad berdasarkan Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor: B-4392/E.4/Enz.3/11/2025 yang diterbitkan pada 3 November 2025.
Surat itu menjadi dasar hukum pelaksanaan pemindahan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Denpasar bersama pihak Kemenko Polhukam.
Pelaksanaan pemindahan dilakukan melalui koordinasi lintas lembaga, termasuk Kejaksaan Agung, Kantor Wilayah Hukum dan HAM Bali, serta Kementerian Luar Negeri.
Lindsay diserahkan secara resmi oleh Kejaksaan Negeri Denpasar kepada pihak Kemenko Polhukam untuk kemudian diserahkan ke perwakilan Pemerintah Inggris di Indonesia.
Kedua narapidana berangkat menuju London pada Jumat, 7 November 2025 pukul 00.30 Wita dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, menggunakan maskapai Qatar Airways.
Sesampainya di Inggris, keduanya akan menjalani pemeriksaan kesehatan menyeluruh sebelum masuk ke lembaga pemasyarakatan di bawah pengawasan otoritas hukum Inggris. (bp/ken)













