BADUNG, Balipolitika.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan masa tenang kampanye Pilkada Serentak 2024 sebagaimana termuat dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024 mulai Minggu, 24 November 2024.
Di masa tenang yang bertujuan memberikan waktu bagi pemilih untuk mempertimbangkan pilihan secara objektif tanpa tekanan, diketahui bahwa Calon Gubernur Bali Nomor Urut 02, Wayan Koster mengikuti acara bertajuk “Makan Malam Bersama Pak Koster” di Restoran Minang Saiyo, Kampung Bugis, Tuban, Kuta, Minggu, 24 November 2024 pukul 19.00 Wita.
Surat yang diteruskan oleh Umar AlKhatab itu diketahui mengundang sejumlah organisasi keagamaan, organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam, partai politik pendukung, dan paguyuban mencakup Ketua MUI Bali, Ketua PW NU Bali, Ketua PW Muhammadiyah Bali, Ketua Persis Bali, Ketua DDI Bali, Ketua ICMI Bali, Ketua PKB Bali, Ketua Gelora Bali, Ketua PBB Bali, Ketua Partai Ummat Bali, Ketua ICMI Bali, Ketua Asosiasi Pesantren se-Bali, Ketua Pergunu Bali, Ketua Keluarga Besar Sunda Bali, Ketua Keluarga Besar Tegal Bali, Ketum IKMS (Minang Saiyo) Bali, Paguyuban Sulsel Bali, Ketua Angkatan Muda Siliwangi Bali, Ketua IKA PMII Bali, Koordinator Presidium Kahmi Bali, Ikatan Dosen Muslim Bali, Keluarga Besar IKMS Bali bersama Ketua Seluruh Kenagarian, dan lain-lain.
Assalamualaikum, wr.wb
Kepada yang kami hormati:
-
Ketua MUI Bali
-
Ketua PW NU Bali
-
Ketua PW Muhammadiyah Bali
-
Ketua Persis Bali
-
Ketua DDI Bali
-
Ketua ICMI Bali
-
Ketua PKB Bali
-
Ketua Gelora Bali
-
Ketua PBB Bali
-
Ketua Partai Ummat Bali
-
Ketua ICMI Bal
-
Ketua Asosiasi Pesantren se-Bali
-
Ketua Pergunu Bali
-
Bapak Agus Samijaya, Ketua Keluarga Besar Sunda Bali
-
Bapak Samlawi, Ketua Keluarga Besar Tegal Bali
-
Bapak Letkol.(Purn).Hasrizal, Ketum IKMS (Minang Saiyo) Bali
-
Bapak Andi, Paguyuban Sulsel Bali
-
Ketua Angkatan Muda Siliwangi Bali.
-
Ketua IKA PMII Bali
-
Koordinator Presidium Kahmi Bali
-
Bapak Sudarsono, Ikatan Dosen Muslim Bali
-
Keluarga Besar IKMS Bali bersama Ketua Seluruh Kenagarian
Dengan ini kami yang mewakili Bapak Wayan Koster, bermaksud mengundang bapak ibu untuk dapat hadir dalam:
Acara: Makan Malam Bersama Pak Koster
Hari/tanggal: Minggu/24 November 2024
Waktu: pukul 19.00 Wita
Tempat: Restoran Minang Saiyo Kampung Bugis Tuban Kuta.
Mengingat acara makan malam ini dilaksanakan dalam minggu tenang, maka perlu kami sampaikan bahwa setiap Organisasi Keagamaan, Organisasi Masyarakat, Partai Politik Pendukung, dan Paguyuban dapat menyertakan anggotanya masing-masing 1 orang, dan jika ada perubahan jumlah anggota yang diikutsertakan, akan disampaikan kemudian.
Demi efektivitas pelaksanaan acara, kami mohon kehadirannya tepat waktu dan diharapkan dapat hadir 30 menit sebelum acara dimulai.
Guna kelancaran acara, konfirmasi kehadiran dapat disampaikan melalui nomor whatsapp ini, 082285853XXX
Demikian undangan yang dapat kami sampaikan, atas perhatian dan kehadirannya kami ucapkan terima kasih.
Wassalamualaikum wr. wb
Hormat kami,
Umar AlKhatab
Dikonfirmasi terkait acara tersebut, Umar AlKhatab, mantan Kepala Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Bali belum menjawab pertanyaan redaksi Balipolitika.com.
Meski demikian, sejumlah tamu undangan yang tertera dalam surat undangan tersebut menegaskan bahwa acara bertajuk “Makan Malam Bersama Pak Koster” terlaksana dengan lancar.
“Makan bareng saja,” ucap salah seorang tamu undangan acara makan malam tersebut.
“Tidak ada kampanye dan sejenisnya.Hanya makan bersama,” sambungnya.
Di sisi lain, diketahui bahwa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia telah berulang kali mengingatkan pasangan calon, tim, dan simpatisan untuk tidak berkampanye selama masa tenang Pilkada Serentak 2024.
Pelanggaran berupa kampanye di luar jadwal dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 187 Ayat 1 Undang-Undang Pilkada. (bp/tim)