BENTROK: Suasana ricuh pada eksekusi Amelle Villas & Residence, di Jalan Batu Bolong No. 56 Gang Banjar Pipitan Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Badung, pada Rabu, 14 Agustus 2024. (Sumber: Gung Kris)
BADUNG, Balipolitika.com- Proses eksekusi dilakukan oleh tim panitera Pengadilan Negeri (PN) Denpasar terhadap Amelle Villas & Residence, di Jalan Batu Bolong No. 56 Gang Banjar Pipitan Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Badung, pada Rabu, 14 Agustus 2024, berlangsung ricuh.
Tim PN Denpasar yang diketuai Mathilda Tampubolon, SH., MH., sempat adu mulut dengan massa pendukung Hie Kie Shin selaku pihak termohon, sebelun akhirnya adu fisik pasca pembacaan penetapan eksekusi lelang di Amelle Villas & Residence.
“Kami datang ke tempat ini untuk melaksanakan penetapan keputusan Pengadilan Negeri Denpasar. Perlu kami sampaikan bahwa perkara ini dilakukan atas dasar risalah lelang, di mana objek ini merupakan sudah dinyatakan pailit oleh PN Surabaya. Jadi, kami mohon kepada bapak-bapak yang tidak berkepentingan untuk keluar dan tidak ada di lokasi ini. Kami akan membacakan penetapan lelang,” tegas Mathilda, saat tiba di hadapan massa.
Mathilda sempat menjelaskan terkait duduk perkara mengapa terjadi eksekusi, berawal pihak termohon diduga telah mengalami pailit dan Amelle Villas & Residence sudah dilelang secara sah.
“Eksekusi ini berdasarkan risalah lelang yang dilakukan kurator atas putusan pailit, putusan pailit itu sudah disampaikan kepada pemohon bahwa kondisi dari Pak Hie Kie Shin, saat ini sudah dalam keadaan pailit. Dengan dipailitkannya Pak Hie Kie Shin, maka seluruh aset kekayaan hutang maupun piutang beralih kepada kurator berdasarkan penetapan Ketua PN Niaga Surabaya. Adanya perlawanan eksekusi dari pihak ketiga, Bapak Ferry Kusuma, perkara 736, bahwa sebelum perkara ini ada perkara nomor 305, antara Hie Kie Shin dengan Bank BCA, KPKNL. Saksi Ferry Kusuma, di mana bekerja dibagian administrasi sejak tahun 2012, dan berhenti tahun 2020. Maka tidak sesuai perkara 736, di mana seorang pekerja bisa menyewa villa dengan nilai puluhan milliar. Jadi, Ferry Kusuma melakukan sewa menyewa pada 20 Desember 2016, saat itu objek dalam tanggungan di Bank BCA. Seharusnya, pelaksanaan atau pindah tangan sewa menyewa harus seizin pemegang Hak Tanggungan (tidak dilibatkan, red). Tetapi, itu tidak dilakukan, maka itulah eksekusi kami lakukan,” tegas Mathilda, didampingi aparat dari Polres Badung dan Kodim 1611/Badung.
Sementara itu, Indra Triantoro, SH., MH., sebagai kuasa hukum Hie Kie Shin sebelumnya sempat mengajukan penundaan eksekusi ke PN Denpasar, menurutnya, perkara nomor 304, perkara 800, perkara 601, perkara di PTUN, perkara nomor 27, dinilai Advokat Indra semuanya masih dalam proses dan belum inkrah.Menurutnya, perkara nomor 304, perkara 800, perkara 601, perkara di PTUN, perkara nomor 27, dinilai Advokat Indra semuanya masih dalam proses dan belum inkracht.
“Kami menolak (eksekusi, red), karena perkara di PN Denpasar yang belum ada keputusan inkrah dan karena adanya perlawanan eksekusi dari pihak ketiga. Oleh sebab itu, dari penyewa, kuasa hukumnya juga kami hadirkan. Sehingga proses eksekusi ini tidak sah dan tidak sesuai prosedur yang berlaku,” bebernya.
Selanjutnya, Ni Wayan Martini, SH., yang merupakan kuasa hukum dari penyewa Amelle Villas & Residence menegaskan saat ini masih ada proses mediasi dan kecewa dengan eksekusi yang dilakukan PN Denpasar, diketahui kliennya sudah ada sewa menyewa dan perjanjian terkait Amelle Villas & Residence.
“Ini kami proses mediasi, kami harapkan panitera tidak melakukan eksekusi. Sehingga, kami berhak menguasai tempat ini,” tegas Advokat Martini.
Sementara itu, pihak pemohon sempat menampilkan spanduk-spanduk bertuliskan “Amelle Villas & Residence, SHM No. 6955/Desa Canggu dalam sengketa”:
- Perkara Perdata No. 304/Pdt.G/2024/PN.Dps.
- Perkara Pidana No. LP/B/1349/XII/2023/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jatim.
- Surat Penetapan No. 55/Pdt. Sus-PKPU/2019/PN Niaga Sby.
- Surat Penetapan No. 024/AZ/Pailit/HKS/VI/2023.
- Perkara Perdata Nomor 601/Pdt.G/2024/PN.Dps.
- Perkara Perdata No. 800/Pdt.Bth/2024/PN.Dps.
- Perkara Perdata No. 736/Pdt.Bth/2024/PN.Dps.
- Perkara No. 27/G/2024/PTUN Denpasar. (bp/gk)