DENPASAR, Balipolitika.com– Kuasa Hukum Puri Kaleran Kanginan, Nyoman Gde “Ponglik” Sudiantara, S.H., menanggapi pemberitaan mengenai persidangan perkara pidana yang melibatkan Anak Agung Ngurah Darmawan, khususnya terkait pernyataan penasihat hukum terdakwa yang mempersoalkan keterangan dua orang ahli yang telah memberikan keterangannya di persidangan.
Menurut Ponglik yang juga Ketua Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia (DPD KAI) Provinsi Bali, pihaknya menghormati sepenuhnya hak terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyampaikan pembelaan, termasuk memberikan penilaian yang berbeda terhadap keterangan ahli.
Namun, menurutnya perbedaan pendapat tersebut harus ditempatkan secara proporsional dan berdasarkan substansi keilmuan masing-masing ahli, bukan dengan membangun persepsi publik melalui potongan-potongan keterangan atau narasi yang tidak menggambarkan keseluruhan proses persidangan.
Ponglik menilai penting bagi publik untuk memahami bahwa kedua ahli yang memberikan keterangan mempunyai bidang keilmuan yang berbeda.
Prof. Dr. Sri Winarsi, S.H., M.H. memberikan keterangan dari perspektif hukum agraria dan pertanahan, sedangkan Prof. Dr. Sadjijono, S.H., M.Hum. memberikan keterangan dari perspektif hukum pidana.
“Ahli pertanahan tentu memberikan pendapat dari perspektif hukum agraria dan pertanahan. Ahli pidana memberikan pendapat dari perspektif hukum pidana. Ini prinsip dasar dalam memahami keterangan ahli,” katanya.
Menurut Ponglik keduanya merupakan akademisi dengan kapasitas dan pengalaman keilmuan yang panjang.
Menanggapi pemberitaan mengenai persoalan pipil, menurutnya, justru di persidangan Prof. Dr. Sri Winarsi, S.H., M.H. memberikan penjelasan yang sangat jelas mengenai karakteristik dokumen pertanahan lama dan bagaimana dokumen tersebut seharusnya dinilai.
“Di persidangan, Prof. Sri sudah menjelaskan dengan sangat terang mengenai Pipil. Dokumen Pipil lama pada praktiknya dibuat secara manual atau tulisan tangan. Apabila terjadi peralihan atau perubahan pihak yang tercatat, riwayat perubahan tersebut dapat terlihat dari adanya pencoretan atau perubahan catatan pada dokumen, sehingga dapat ditelusuri siapa yang sebelumnya tercatat dan bagaimana kemudian terjadi peralihan,” jelas Ponglik.
Penjelasan tersebut menjadi penting ketika terdapat dua dokumen yang sama-sama diklaim sebagai pipil yang benar.
Karena itu, autentisitas sebuah pipil tidak dapat dinilai hanya berdasarkan siapa yang saat ini memegang dokumen tersebut.
Yang harus diperiksa antara lain bentuk dan karakteristik fisik dokumen, tulisan dan catatan yang terdapat di dalamnya, adanya pencoretan atau perubahan, riwayat peralihan, asal-usul dan penerbitan dokumen, kesesuaiannya dengan register atau Buku C, kesesuaiannya dengan riwayat tanah, riwayat penguasaan dan pemanfaatan tanah, riwayat pembayaran pajak atas objek tanah, serta data yuridis lain yang berkaitan dengan objek tersebut.
“Jadi persoalannya bukan sekadar ada atau tidak ada pipil. Yang harus diuji adalah apakah pipil tersebut autentik, bagaimana riwayatnya, bagaimana pencatatannya, bagaimana perubahan atau peralihannya, serta apakah seluruhnya konsisten dengan data dan fakta mengenai tanah tersebut,” tegasnya.
Lebih jauh, Ponglik menjelaskan bahwa dalam perkara pertanahan, dokumen lama harus dilihat sebagai bagian dari riwayat hak dan riwayat penguasaan tanah.
Ketika ditanyakan mengenai dua pihak yang sama-sama memegang Pipil atas objek yang sama, Prof. Sri menjelaskan bahwa pihak yang lebih berhak harus dilihat antara lain dari penguasaan tanah dengan itikad baik, keabsahan wewenang, keabsahan prosedur dan keabsahan substansi.
Ahli juga menjelaskan bahwa parameter itikad baik antara lain dapat dilihat dari penguasaan tanah dalam waktu yang panjang, pemanfaatan tanah dengan baik, serta pembayaran pajak yang berlangsung dalam waktu lama dan dapat dibuktikan dengan dokumen tertulis.
“Artinya, ahli tidak pernah mengatakan bahwa persoalan tanah cukup diselesaikan dengan menunjukkan satu lembar Pipil. Justru sebaliknya, riwayat tanah dan seluruh data pendukung harus diuji,” ujarnya.
Menurutnya, hal tersebut juga sejalan dengan hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun1997 Tentang Pendaftaran Tanah, Peraturan Menteri Agraria Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang mengenal pipil sebagai salah satu alat bukti tertulis mengenai hak lama.
Ponglik kemudian mempertanyakan logika apabila persoalan tersebut hanya diperdebatkan berdasarkan siapa yang membawa atau memegang dokumen.
“Kalau ada dua dokumen yang sama-sama disebut pipil, pertanyaannya sederhana: bagaimana sejarah masing-masing dokumen? Dari mana asalnya? Siapa yang pertama tercatat? Apakah ada perubahan atau pencoretan? Apakah sesuai dengan Buku C? Apakah sesuai dengan riwayat penguasaan tanah? Siapa yang selama ini menguasai dan memanfaatkan? Siapa yang selama ini membayar pajak atas objek tanah tersebut? Itulah yang harus diuji. Bukan kemudian menyederhanakannya dengan mengatakan Ahli tidak memahami Pipil hanya karena pendapatnya tidak sesuai dengan kepentingan pihak tertentu,” tegasnya.
Apabila keterangan Prof. Sri yang disampaikan dalam persidangan tersebut dibandingkan dengan keterangan beliau dalam pemeriksaan sebelumnya, menurut Ponglik substansinya justru menunjukkan konsistensi.
Dalam BAP, Prof. Sri juga menerangkan bahwa untuk menentukan pihak yang lebih berhak harus dilihat itikad baik, keabsahan wewenang, prosedur dan substansi, riwayat penguasaan, pemanfaatan tanah serta pembayaran pajak yang dapat dibuktikan dengan dokumen tertulis.
Prof. Sri juga menerangkan bahwa persoalan silsilah atau pihak yang mengklaim sebagai pihak yang berhak harus dibuktikan, dan apabila terjadi sengketa mengenai kepemilikan atau hak atas tanah, penyelesaiannya harus berdasarkan proses hukum yang telah ditentukan.
“Jadi kalau kita bandingkan secara utuh, bukan dipotong-potong, keterangan Ahli justru konsisten. Karena itu kami persilakan siapa pun membaca BAP secara lengkap dan mendengarkan rekaman persidangan secara lengkap,” kata Ponglik.
Menurut Ponglik seseorang boleh tidak setuju dengan pendapat ahli, tetapi ketidaksetujuan tersebut harus dijawab dengan argumentasi hukum dan keilmuan yang sebanding, bukan sekadar pernyataan bahwa ahli “tidak memahami” atau “jawabannya ambigu”.
“Kalau ada yang tidak setuju dengan pendapat Prof. Sri mengenai Pipil, silakan bantah dengan dasar hukum agraria. Silakan tunjukkan norma yang berbeda. Silakan hadirkan ahli lain apabila memang ada pendapat keilmuan yang berbeda. Tetapi jangan hanya mengatakan ahli tidak paham,” tegasnya.
AHLI PIDANA JUGA MENJELASKAN KONSEP PEMALSUAN SURAT
Hal yang sama, menurut Ponglik, terlihat dari keterangan Prof. Dr. Sadjijono, S.H., M.Hum.
Dalam keterangannya, ahli menjelaskan perbedaan antara membuat surat palsu dan memalsukan surat.
Ahli menjelaskan bahwa dalam konteks “memalsu surat”, sebelumnya telah terdapat surat yang asli, kemudian terhadap surat tersebut dilakukan perubahan, antara lain dengan mencoret, mengganti, menambah atau mengurangi, sehingga sebagian atau seluruh isinya menjadi tidak sesuai dengan kebenaran.
“Ini menunjukkan bahwa persoalan autentisitas dan perubahan dokumen memang merupakan bagian yang relevan untuk diuji dalam perkara pemalsuan surat. Jadi bukan sesuatu yang tiba-tiba muncul tanpa dasar,” ujar Ponglik.
Lebih jauh, Ponglik juga menanggapi pertanyaan yang diajukan kepada Prof. Dr. Sadjijono mengenai “apa itu tindak pidana”.
Menurutnya, pertanyaan tersebut pada akhirnya tetap dijawab oleh ahli secara akademis dan profesional, meskipun dalam proses persidangan Ahli sempat menunjukkan keberatan terhadap pertanyaan yang sangat mendasar tersebut.
“Toh pada akhirnya Prof. Sadjijono tetap menjawab pertanyaan tersebut. Bahkan menurut kami, pertanyaannya cukup menggelitik. Bagaimana mungkin seorang Guru Besar yang memiliki kompetensi di bidang hukum pidana, memiliki pengalaman panjang sebagai akademisi maupun ahli, kemudian diuji dengan pertanyaan yang sangat mendasar: ‘Apa itu tindak pidana?’”
Ponglik menegaskan bahwa pihaknya tidak mempersoalkan hak penasihat hukum untuk bertanya apa pun kepada ahli.
“Silakan bertanya apa pun. Itu hak penasihat hukum. Tetapi ketika ahli tetap menjawab dengan baik, kemudian jawaban tersebut justru dipotong atau dipersepsikan seolah-olah ahli tidak memahami hukum pidana, menurut kami justru publik perlu melihat persidangannya secara utuh,” sarannya.
“Prof. Sadjijono memahami betul bidang yang ditanyakan kepadanya. Kalau pertanyaannya adalah hukum pidana, beliau menjawab sebagai ahli hukum pidana. Jangan kemudian karena satu pertanyaan yang sangat mendasar diajukan, lalu seluruh kapasitas akademik dan keahlian seorang Guru Besar seolah-olah harus dipertanyakan,” sambung Ponglik.
“Jadi sekali lagi, bukan kami yang menentukan apakah keterangan Ahli tersebut benar atau salah. Silakan Majelis Hakim yang menilainya. Tetapi kalau pertanyaan ‘apa itu tindak pidana’ saja kemudian dijadikan dasar untuk menyerang kapasitas seorang Guru Besar hukum pidana, menurut kami justru publik dapat menilai sendiri kualitas argumentasi yang sedang dibangun,” tandasnya.
Ponglik juga menilai bahwa perkara ini memperlihatkan pentingnya membedakan disiplin hukum.
Hukum pidana berbeda dengan hukum agraria. Hukum agraria berbeda dengan hukum administrasi. Hukum perdata juga mempunyai ruang lingkup dan metode analisis tersendiri.
“Kalau seorang ahli hukum pidana ditanya mengenai persoalan teknis administrasi pertanahan, sangat wajar apabila dia mengatakan bahwa pertanyaan tersebut berada di luar bidang keahliannya. Itu bukan berarti dia tidak memahami hukum. Justru itu menunjukkan batas profesional seorang ahli,” katanya.
“Ahli pertanahan tidak harus memberikan pendapat mengenai seluruh konstruksi hukum pidana. Ahli pidana tidak harus menjelaskan seluruh mekanisme pendaftaran tanah. Masing-masing mempunyai kompetensi,” lanjutnya.
PUTUSAN PERDATA YANG SUDAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP JANGAN DIABAIKAN
Ponglik juga meminta agar seluruh pihak tidak mengabaikan putusan pengadilan sebelumnya mengenai objek tanah tersebut.
Perkara perdata tersebut telah melalui Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 712/Pdt.G/2023/PN Dps; Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 68/Pdt/2024/PT DPS; dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1713 K/Pdt/2025.
Dalam BAP Prof. Sri, putusan-putusan tersebut menjadi bagian dari pertimbangan dalam memberikan pendapat mengenai pihak yang berhak atas objek tanah.
Prof. Sadjijono juga menerangkan dalam BAP bahwa persoalan mengenai silsilah dan pihak yang berhak perlu berpijak pada silsilah yang telah diuji dan dipertimbangkan dalam putusan-putusan tersebut.
“Putusan pengadilan bukan opini. Kalau ada pihak yang memiliki argumentasi berbeda, silakan ditempuh melalui mekanisme hukum yang tersedia. Tetapi jangan seolah-olah putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tidak pernah ada,” ujar Ponglik.
JANGAN GESER POKOK PERKARA DENGAN NARASI MEDIA
Menurut Ponglik, perkara ini tidak boleh berubah menjadi pertarungan siapa yang paling banyak memberikan pernyataan di media.
“Media adalah sarana informasi. Media bukan ruang pembuktian dan bukan ruang untuk menentukan putusa,” tandasnya.
Ia meminta masyarakat tidak mengambil kesimpulan hanya berdasarkan satu pemberitaan atau satu kutipan.
“Kalau ingin mengetahui apa yang sebenarnya terjadi, lihat persidangannya. Dengarkan keterangan ahli secara utuh. Periksa dokumennya. Baca BAP-nya. Baca putusan pengadilannya. Jangan mengambil kesimpulan hanya dari satu atau dua kalimat yang dikutip,” tegasnya.
Ponglik kembali menegaskan bahwa Puri Kaleran Kanginan tidak mempunyai kepentingan untuk menghindari pemeriksaan terhadap dokumen apa pun.
“Kami tidak takut dengan pembuktian. Silakan seluruh dokumen diperiksa. Silakan Pipil diperiksa. Silakan Buku C diperiksa. Silakan riwayat tanah diperiksa. Silakan riwayat penguasaan diperiksa. Silakan pembayaran pajak diperiksa. Silakan keaslian setiap dokumen diuji,” tegasnya.
“Kalau memang semua bukti benar, maka pembuktian justru akan menunjukkan kebenaran tersebut,” sambungnya.
Ponglik menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin menyerang pribadi siapa pun.
Yang dipersoalkan adalah argumentasi hukum dan cara memahami alat bukti.
“Kami tidak bermaksud menyerang pribadi siapa pun. Semua penasihat hukum mempunyai hak untuk menjalankan profesinya. Tetapi kami juga mempunyai hak untuk meluruskan narasi yang menurut kami tidak menggambarkan fakta persidangan secara utuh,” tegasnya.
“Kualifikasi sebagai penasihat hukum tentu berbeda dengan kompetensi akademik seorang Guru Besar dalam bidang tertentu. Sebaliknya, status Guru Besar juga bukan berarti pendapatnya otomatis mengikat hakim. Semua harus dinilai berdasarkan hukum dan pembuktian,” tantang Ponglik.
BIARKAN MAJELIS HAKIM YANG MENILAI DAN MEMUTUSKAN
Pada akhirnya, Ponglik menyerahkan penilaian terhadap seluruh keterangan dan alat bukti kepada Majelis Hakim.
“Kami menghormati hak terdakwa untuk membela diri. Kami menghormati penasihat hukum terdakwa untuk menyampaikan argumentasi. Kami menghormati para ahli yang memberikan pendapat berdasarkan bidang keilmuannya,” urainya.
“Jaksa mempunyai kewajiban membuktikan dakwaannya. Penasihat hukum mempunyai hak mengajukan pembelaannya. Kami mempunyai kepentingan hukum untuk mempertahankan hak dan kepentingan klien kami. Tetapi siapa yang benar dan siapa yang salah bukan ditentukan oleh media. Bukan ditentukan oleh siapa yang paling keras berbicara. Bukan pula ditentukan oleh siapa yang paling banyak memberikan pernyataan. Semua alat bukti harus diuji. Semua keterangan harus dinilai. Semua dokumen harus diperiksa. Dan pada akhirnya, biarkan Majelis Hakim yang menyimpulkan dan memutuskan berdasarkan fakta persidangan dan hukum yang berlaku,” tutupnya. (bp/ken)













