BULELENG, Balipolitika.com- Gubernur Bali, Wayan Koster memberikan tenggat hingga akhir April 2027 bagi seluruh pihak yang belum menggunakan Aksara Bali pada papan nama.
Pemilik gedung, pelaku usaha, hingga pengelola fasilitas publik diminta segera menyesuaikan papan nama dengan ketentuan yang telah berlaku.
Penegasan itu disampaikan Koster saat memberikan Pakeling atau pengingat terkait penggunaan Aksara Bali, bertepatan dengan Rahina Purnama Kapat dan Karya Ngenteg Linggih di Pura Puncak Duwur Sari, Desa Adat Pancasari, Kecamatan Sukasada, Buleleng, Sabtu, 26 September 2026.
Batas waktu tersebut menjadi penegasan atas pelaksanaan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 80 Tahun 2018 yang mulai berlaku sejak 26 September 2018.
Artinya, kebijakan penggunaan Aksara Bali tersebut telah berjalan selama sembilan tahun.
Dalam ketentuannya, Aksara Bali wajib ditempatkan di atas huruf Latin dengan komposisi berimbang pada papan nama tempat persembahyangan Hindu, lembaga adat, gedung pemerintahan, lembaga swasta, nama jalan, sarana pariwisata, hingga fasilitas umum lainnya.
Selain penempatan aksara, aturan tersebut juga mengatur aspek visual papan nama. Di antaranya penggunaan latar belakang gradasi merah-putih dengan tulisan berwarna hitam serta penataan lampu hias pada papan nama yang berada di tepi jalan.
Gubernur Bali, Wayan Koster menegaskan, penggunaan Aksara Bali tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan terhadap aturan.
Lebih dari itu, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga identitas, karakter, dan jati diri Bali.
“Negara yang memiliki aksara tersendiri, seperti China, India, Jepang, Korea, dan Rusia, menjadi penanda bahwa bangsa tersebut memiliki peradaban yang unggul, maju, dan berdaya saing tinggi. Kehadiran Aksara Bali merupakan identitas, karakter, dan jati diri Bali yang memancarkan aura spiritual kuat,” ujar Koster.
Menurutnya, penerapan Pergub Bali Nomor 80 Tahun 2018 sebenarnya telah dilakukan oleh banyak instansi pemerintah, BUMD, pihak swasta, hotel, hingga pusat perbelanjaan. Namun, ia masih menemukan papan nama kantor swasta, toko, warung, maupun fasilitas publik yang belum menggunakan Aksara Bali.
Karena itu, pihaknya meminta seluruh pihak yang belum memenuhi ketentuan agar segera melakukan penyesuaian.
Tidak ada lagi alasan untuk menunda setelah batas waktu yang telah ditetapkan.
“Titiang memberi batas waktu, paling lambat pada akhir bulan April 2027, semua pihak sudah harus menggunakan Aksara Bali,” tegas Koster.
Pemerintah Provinsi Bali juga memberikan apresiasi kepada masyarakat dan pelaku usaha yang telah konsisten menerapkan ketentuan tersebut.
Kepatuhan itu dinilai menjadi bagian dari upaya bersama untuk menjaga keberadaan Aksara Bali agar tetap hidup di ruang publik.
Tidak Lupa juga, Gubernur Asal Desa Sembiran ini mengajak seluruh masyarakat Bali untuk menjaga keberlanjutan penggunaan Aksara Bali sebagai bagian dari tanggung jawab bersama terhadap kebudayaan dan peradaban Bali.
“Kepatuhan dalam menggunakan Aksara Bali merupakan bentuk nyata tanggung jawab kita bersama dalam memuliakan Bali dan menjaga masa depan peradaban Bali. Ngiring sareng-sareng pade jengah tur satya, nindihin Gumi Bali sane luwih puniki,” tutup Koster. (bp/ken)













