KARANGASEM, Balipolitika.com– Kantor Pertanahan Kabupaten Karangasem melaksanakan kegiatan sidang pemeriksaan tanah yang bertempat di Kelurahan Karangasem, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem, Jumat, 28 Agustus 2026.
Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian pelaksanaan tugas dan pelayanan pertanahan dalam rangka memastikan proses administrasi dan pemeriksaan terhadap bidang tanah dapat dilaksanakan secara tertib, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam pelaksanaan sidang pemeriksaan tanah dilakukan pemeriksaan dan penelitian terhadap berbagai aspek yang berkaitan dengan bidang tanah, baik dari sisi data fisik maupun data yuridis.
Pemeriksaan tersebut menjadi salah satu tahapan penting untuk memastikan kesesuaian antara kondisi di lapangan dengan dokumen serta keterangan yang menjadi dasar dalam proses pertanahan.
Petugas dan tim pemeriksa melakukan pencermatan terhadap kondisi objek tanah, batas-batas bidang tanah, penguasaan dan penggunaan tanah, serta informasi dan dokumen pendukung lainnya.
Selain itu, keterangan dari pihak-pihak terkait turut menjadi bagian yang diperhatikan dalam proses pemeriksaan guna memperoleh gambaran yang lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pelaksanaan kegiatan di wilayah Kelurahan Karangasem ini juga menjadi wujud komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Karangasem dalam memberikan pelayanan pertanahan yang profesional dan berkualitas kepada masyarakat.
Setiap tahapan proses pertanahan dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip kepastian hukum, ketelitian, akuntabilitas, serta pelayanan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Melalui Sidang Pemeriksaan Tanah, diharapkan seluruh proses administrasi pertanahan dapat berjalan dengan baik serta menghasilkan data dan informasi pertanahan yang akurat. Hal ini penting dalam mendukung terwujudnya tertib administrasi pertanahan dan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat di Kabupaten Karangasem.
Kantor Pertanahan Kabupaten Karangasem akan terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan melalui pelaksanaan setiap tahapan pekerjaan secara cermat, profesional, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (bp/ken)














