DENPASAR, Balipolitika.com– Hakim Tunggal, I Ketut Somanasa, S.H., M.H. menolak permohonan Perkara Praperadilan Nomor: 1/Pid.Pra/2026/PN.Dps terkait status tersangka Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, A.PTNH, S.H., M.H. dengan termohon Polda Bali di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin, 9 Februari 2026.
Permohonan praperadilan kandas, Tim Penasihat Hukum I Made Daging, yakni Gede Pasek Suardika, S.H., M.H., I Made Kariada, S.E., S.H., M.H., Kadek Cita Ardana Yudi, S.H., S.Si., Komang Nila Adnyani, S.H., I Nyoman Widayana Rahayu, S.H. dan I Putu Budi Astika, S.H., M.H. dari Berdikari Law Office serta I Made Suardana, S.H.,M.H., Nurdin, S.H., M.H., C.me., Cokorda Istri Oka Adnyaswari, S.H., Aryantha Wijaya, S.H.,Cokorda Istri Raka Ekawati, S.H., dan Azalia Elian Faustian, S.H., dari LABHI Bali menegaskan pihaknya menghormati Putusan Hakim Tunggal PN Denpasar.
Sebut GPS –sapaan akrab Gede Pasek Suardika– di dalam sistem peradilan, semua pihak harus selalu menghormati apapun keputusan pengadilan karena esensi penegakan hukum adalah bagaimana pihak-pihak bisa menghormati segala proses pengadilan.
“Kami apresiasi teman-teman Bidkum Polda Bali yang menghadirkan logika yang dibangun. Kami juga membangun logika hukum, dan Hakim memilih yang ada di Polda Bali. Kalau penetapan tersangka menggunakan Pasal 421 yang sudah tidak berlaku dan diakui tidak berlaku oleh Polda Bali, kemudian menggunakan Pasal 83 yang sudah kadaluarsa dan diakui juga sudah kadaluarsa, kalau itu memang menjadikan penetapan tersangka yang benar, kita tinggal tunggu kapan penetapan tersangka ini dibawa ke Pengadilan,” ucap GPS dikerumuni awak media.
Jika itu dianggap benar, GPS mengaku tidak sabar penerapan Pasal 421 dan Pasal 83 yang sudah tidak berlaku akan diuji dalam pokok perkara karena dianggap sah terbukti menjadikan I Made Daging sebagai tersangka.
“Kalau kami tetap berkeyakinan yang namanya asas legalitas itu adalah asas paling fundamental dalam sistem hukum kita. Saya kira hampir semua pakar hukum pidana tahu. Asas legalitas adalah asas yang paling fundamental dan paling mendasar. Makanya, seseorang mau jadi tersangka, dari penyelidikan ke penyidikan, dia mencari terang dulu, ada tidak tindak pidana? Tindak (pidana, red) ini ada di mana, pasti ada di pasal-pasal yang mengatur soal pemidanaan. Pasti itu. Kalau tidak ada pasal yang mengatur tentang pemidanaan, maka tidak mungkin ada pidana; tidak mungkin ada kesalahan. Pasal 421 itu memang sudah tidak berlaku. Kemudian Pasal 83 sudah daluarsa. Kami sudah hadirkan buktinya. Dan kami sudah sebutkan pasal yang paling terakhir, Pasal 3 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP menyebutkan bahwa harus dihentikan demi hukum. Bahasa dihentikan demi hukum ini ternyata dibaca oleh putusan tadi, boleh dilanjutkan,” ungkap GPS.
Bahasa dihentikan demi hukum terang GPS yang kuliah hukum tahun 1988 bermakna “stop” atau berhenti.
“Tetapi kalau hari ini kemudian Pengadilan Negeri Denpasar membacanya (dihentikan demi hukum, red) dilanjutkan demi hukum, ya silahkan publik menilai,” tegas GPS.
Sebagai pihak yang beracara sejak 1994 dan pernah terlibat dalam pembuatan undang-undang saat duduk di Komisi III DPR RI, GPS menyatakan pihaknya tahu bahwa kata per kata dalam undang-undang melibatkan ahli bahasa.
“Bahasa dihentikan demi hukum yang saya tahu, berhenti. Tapi kalau hari ini dilanjutkan ya sudah. Kita tunggu saja kapan ini disidangkan berkas perkara itu karena alat bukti sudah kuat semua. Katanya sudah komplit semua. Silakan kita uji. Apakah bahasa dihentikan demi hukum masih berlaku atau tidak,” sorot GPS.
Dalam sidang sebelumnya dengan agenda pembacaan kesimpulan, Pemohon menegaskan menjadi fakta hukum di persidangan bahwa Surat Ketetapan Nomor: S.tap/60/XII/RES.1.24/2025/Ditreskrimsus/Polda Bali tertanggal 10 Desember 2025 ditetapkan berdasarkan sangkaan tindak pidana yang bersumber dari Pasal 421 KUHP lama yang terbukti sudah tidak ada lagi dalam ketentuan UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 83 UU 43 tahun 2009 tentang kearsipan yang sudah kadaluarsa.
Di hadapan Hakim I Ketut Somanasa dan kuasa hukum Ditreskrimsus Polda Bali selaku termohon, GPS, dkk.- dan I Made “Ariel” Suardana, dkk. membeberkan bahwa proses penegakan hukum pidana mewajibkan terpenuhinya asas legalitas yang paling fundamental, yaitu adanya ketentuan pasal yang masih berlaku atau telah ada sebelum perbuatan tersebut dilakukan, atau tidak melewati masa daluwarsa untuk bisa disebut sebagai Tindak Pidana
“Dengan sudah tidak berlakunya Pasal 421 KUHP lama dan sudah daluwarsanya Pasal 83 UU No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan maka tidak ada lagi tindak pidana, sehingga seluruh proses pengumpulan alat bukti sudah kehilangan makna dan tidak ada relevansinya karena tujuan pengumpulan alat bukti adalah untuk membuktikan ada tidaknya tindak pidana,” ucap GPS.
Terlepas perdebatan saat ditetapkan sebagai tersangka itu masih berlaku atau tidak ketentuan Pasal 421 KUHP lama, GPS merinci secara imperatif Pasal 3 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP mewajibkan setelah tanggal 2 Januari 2026, seluruh tindak pidana yang dulunya ada dan kemudian tidak ada lagi didalam KUHP baru maka wajib dihentikan demi hukum.
Terangnya hal itu diperkuat dengan adanya SEMA No 1 tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025, dan adanya surat petunjuk dari Mabes Polri No : B/1/I/RES.7.5/2026/Bareskrim Prihal: Petunjuk dan Arahan Penanganan Perkara terkait Berlakunya KUHP 2023 dan KUHAP 2026 tertanggal 1 Januari 2026 yang ditandatangani Kabareskrim Komjen Pol. Drs Syahardiantono, MSi. yang kesemuanya itu memiliki spirit, sikap, petunjuk dan perintah dalam proses penegakan hukum mewajibkan untuk menghentikan semua proses demi hukum.
“Pasal 83 UU No. 43 tahun 2009 tentang kearsipan memberikan ancaman tuntutan maksimal 1 tahun atau denda Rp 25 juta dan oleh karenanya sesuai dengan ketentuan daluwarsa dalam pasal 136 ayat (1) huruf a. UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP maka masa daluwarsanya adalah tiga tahun, dan sesuai Pasal 137 UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP perhitungannya dimulai dari sehari setelah perbuatan. Jika melihat dari aspek pemeriksaan Tersangka, dimana Termohon memeriksa mengkaitkan dengan perbuatan hukum Pemohon dalam menerbitkan Surat Nomor: MP.01.03/3200-51.03/IX/2020 perihal Laporan Akhir Penanganan Kasus tanggal 8 September 2020 atau menghitung masa tugas Pemohon menjadi Kepala Kantor Pertanahan BPN kabupaten Badung hingga 24 Januari 2022 dan kemudian bertugas di kementerian ATR BPN Pusat, maka Surat Ketetapan Nomor: S.tap/60/XII/RES.1.24/2025/Ditreskrimsus/Polda Bali tertanggal 1-0 Desember 2025 telah melewati masa tiga tahun dan itu masuk dalam kadaluarsa,” tambahnya.
Berdasarkan hal tersebut, Pemohon menyampaikan kepada Yang Mulia Hakim Tunggal Praperadilan yang memeriksa, mengadili dan memutus Permohonan Praperadilan a quo berkenan memutus dengan amar putusan sebagai berikut.
Pertama, menerima Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
Kedua, menyatakan bahwa penerapan Pasal 421 KUHP lama sebagai dasar penetapan Pemohon sebagai Tersangka tidak lagi dapat dijadikan dasar hukum yang sah sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pada tanggal 2 Januari 2026, sehingga penetapan Pemohon sebagai Tersangka a quo tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Ketiga, menyatakan bahwa penerapan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan sebagai dasar penetapan Pemohon sebagai Tersangka a quo telah daluwarsa, tidak sah, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Keempat, menyatakan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/60/XII/RES.1.24/2025/ Ditreskrimsus/Polda Bali tertanggal 10 Desember 2025 tentang Penetapan Tersangka atas nama Pemohon: I Made Daging, A.Ptnh., M.H., yang diterbitkan oleh Termohon adalah tidak sah, batal demi hukum, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Kelima, menyatakan segala tindakan penyidikan lanjutan yang bersumber dari penetapan tersangka a quo tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Keenam, memerintahkan Termohon untuk mencabut Surat Ketetapan Nomor: S.tap/60/XII/RES.1.24/2025/ Ditreskrimsus/Polda Bali tertanggal 10 Desember 2025 tentang Penetapan Tersangka, atas nama I Made Daging, A Ptnh., MH;
Ketujuh, memerintahkan Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Pemohon dan melarang Termohon untuk melakukan penyidikan ulang atas dasar peristiwa hukum, objek perkara dan alat bukti yang sama (ne bis in idem in concreto).
Kedelapan, memulihkan harkat, martabat, dan nama baik pemohon seperti sediakala.
“Kesembilan, membebankan segala biaya perkara yang timbul dalam Permohonan Praperadilan a quo kepada Negara dan atau apabila Yang Mulia Hakim Tunggal yang memeriksa, mengadili dan memutus Permohonan Praperadilan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya (ex aequo et bono),” tutup GPS. (bp/ken)













