JAKARTA, Balipolitika.com– Gerakan pemilahan dan pengolahan sampah dari sumber resmi dimulai dari Jakarta sebagai pusat pemerintahan Indonesia.
Momentum penting ini menjadi tonggak baru dalam transformasi pengelolaan sampah nasional menuju sistem yang lebih modern, terukur, dan berkelanjutan.
Pada Kamis, 21 Mei 2026, PT KAI Group menginisiasi kick off program pengelolaan sampah berbasis sumber, WASTE TO VALUE yang dibuka langsung oleh Wakil Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Diaz Hendropriyono.
Kehadiran Kementerian Lingkungan Hidup bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menunjukkan dukungan penuh pemerintah terhadap percepatan implementasi pengelolaan sampah dari sumber melalui pendekatan teknologi dan kolaborasi lintas sektor.
Dalam momentum tersebut juga dilakukan penandatanganan kerja sama strategis antara PT KAI Services yang ditandatangani langsung oleh Direktur Utama, Krisna Arianto bersama Dirut PT Enviro Mas Sejahtera, Anak Agung Ngurah Panji Astika sebagai pengembang Teknologi SOMYA Rapid Digester.
MoU ini disaksikan langsung oleh Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia dan Pemerintah Daerah DKI Jakarta sebagai bentuk komitmen bersama dalam membangun sistem pengelolaan sampah modern di Indonesia.
Kolaborasi ini menjadi penanda dimulainya era baru pengolahan sampah organik dengan teknologi Rapid Digester SOMYA, sebuah teknologi yang mampu mengolah sampah organik secara cepat, efisien, minim residu, dan ramah lingkungan langsung dari sumbernya.
Pendekatan ini diyakini menjadi solusi nyata untuk mengurangi ketergantungan terhadap TPA serta mendorong terciptanya ekonomi sirkular di Indonesia.
“Dimulainya gerakan ini dari Jakarta memiliki arti simbolis yang sangat kuat. Sebagai pusat pemerintahan nasional, Jakarta tidak hanya menjadi contoh kebijakan, tetapi juga menjadi motor penggerak perubahan budaya pengelolaan sampah di Indonesia. Pemilahan sampah dari sumber kini bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan dan tanggung jawab bersama,” ucap Anak Agung Ngurah Panji Astika, tokoh Puri Anom, Tabanan, Bali.
Jelasnya gerakan ini juga selaras dengan berbagai regulasi nasional maupun daerah yang telah mengatur kewajiban pemilahan dan pengolahan sampah berbasis sumber, di antaranya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Regulasi tersebut menegaskan bahwa pengelolaan sampah harus dilakukan secara menyeluruh mulai dari pengurangan, pemilahan, pengumpulan, pengolahan hingga pemrosesan akhir.
“Termasuk Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber yang mewajibkan pemilahan sampah organik, anorganik, dan residu langsung dari sumber sampah di rumah tangga, usaha, hingga institusi publik,” imbuh Anak Agung Ngurah Panji Astika.
Hal sama diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Lingkup Rukun Warga yang mendorong pengolahan sampah langsung di lingkungan masyarakat untuk mengurangi beban TPA dan meningkatkan partisipasi warga dalam pengelolaan sampah berkelanjutan.
Momentum ini menjadi pesan kuat bahwa Indonesia mulai memasuki era baru pengelolaan sampah berbasis teknologi, kolaborasi, dan kesadaran lingkungan.
“Dari Jakarta, gerakan ini diharapkan menyebar ke seluruh daerah di Indonesia, membangun budaya baru bahwa sampah harus dipilah dan diolah dari sumbernya demi masa depan lingkungan yang lebih bersih, sehat, dan berkelanjutan,” tegas Anak Agung Ngurah Panji Astika. (bp/ken)













