BADUNG, Balipolitika.com- Aksi premanisme jalanan kembali pecah di pusat pariwisata internasional Jalan Pantai Kuta, Badung, Provinsi Bali. Sejumlah pria yang diduga oknum debt collector merusak kendaraan dan mengeroyok seorang pria asal Malang. Peristiwa mencekam ini bermula dari insiden senggolan kendaraan yang berujung teriakan provokatif di kawasan Kuta Square.
“Anggota kami sudah mengamankan dua orang terduga pelaku pengeroyokan yang bekerja sebagai penagih hutang tersebut,” ujar Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, Kamis, 26 Maret 2026.
Korban berinisial AY sedang melintas menggunakan mobil bersama istrinya sebelum sekelompok massa melakukan penghadangan brutal. Pelaku meneriaki korban dengan sebutan maling sehingga memancing emosi warga di sekitar lokasi kejadian. Para tersangka menghantam bodi mobil menggunakan kunci roda, helm, hingga lemparan batu berukuran besar.
“Kondisi mobil korban mengalami kerusakan sangat parah pada seluruh bagian kaca serta keempat ban yang sengaja dikempiskan,” kata Gede Adi Saputra memberikan rincian kerugian fisik.
Polisi langsung bergerak cepat mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa saksi. Petugas juga mengumpulkan rekaman kamera pengawas guna mengidentifikasi wajah para pelaku yang berhasil melarikan diri. Tim Reskrim Polsek Kuta kini tengah melakukan pengejaran intensif terhadap rekan tersangka LG dan ON.
“Petugas masih mendalami peran masing-masing pelaku dalam aksi pengerusakan yang menyebabkan korban mengalami luka-luka tersebut,” tutur Iptu Gede Adi Saputra kepada awak media.
Hasil pemeriksaan medis menunjukkan korban menderita luka lecet serius pada bagian leher kiri dan tangan kanan. Tim medis segera memberikan perawatan darurat saat korban memberikan laporan resmi di Markas Kepolisian Sektor Kuta. Polisi terus menggali keterangan saksi TW yang merupakan istri korban guna melengkapi berkas perkara pengeroyokan.
“Korban juga telah menjalani pemeriksaan fisik untuk kepentingan visum sebagai alat bukti utama dalam proses penyidikan ini,” ucap Gede Adi Saputra menjelaskan prosedur hukum.
Kejutan muncul saat kepolisian melakukan tes urine terhadap dua orang terduga pelaku yang sudah tertangkap petugas. Hasil tes laboratorium menunjukkan tersangka bernama Arif positif mengonsumsi narkotika jenis amfetamin dan juga metamfetamin. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa aksi kekerasan tersebut dipengaruhi oleh penggunaan zat terlarang yang berbahaya.
“Hasil tes urine sementara menunjukkan satu terduga pelaku atas nama Arif positif mengandung zat AMP dan METH,” pungkasnya. (BP/CHA).













