DENPASAR, Balipolitika.com– Direktorat Kriminal Khusus Polda Bali memanggil para pelapor dalam rangka penyelidikan kasus mati massal mangrove di kawasan pintu keluar Tol Bali Mandara, Benoa, Bali.
Pemanggilan tersebut merupakan bagian dari penyampaian Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian (P2HP) oleh penyelidik Polda Bali kepada para pelapor.
Adapun pelapor yang memenuhi panggilan tersebut adalah I GNA Agus Norman Sasono, S.M., aktivis lingkungan sekaligus Founder Bersih-Bersih Bali; I Wayan Sudiro, aktivis lingkungan yang tergabung dalam LSM Gerakan Solidaritas Sosial Bali; serta I Nyoman Gede Wismaya, aktivis lingkungan yang juga menjabat sebagai Ketua Komunitas Lingkungan Forum Belati Bali.
Pemeriksaan oleh penyelidik berlangsung mulai pukul 10.00 Wita hingga 13.00 WITA di Direktorat Kriminal Khusus Polda Bali.
Dalam kesempatan tersebut, para pelapor menerima penjelasan terkait perkembangan penanganan laporan serta dimintai keterangan tambahan untuk memperkuat proses penyelidikan atas dugaan penyebab matinya sejumlah pohon mangrove di kawasan tersebut.
Para pelapor turut didampingi oleh Tim Hukum Relawan Advokasi Nusantara (RAN) yang terdiri dari Putu Ari Sagita, I Wayan Santi Adnyana, A.A Bagus Jaya Adri Putra, Wishwanata Adi Darma, dan Ni Ketut Ratna Vitri Wijayanti selama keseluruhan proses pemeriksaan berlangsung.
Putu Ari Sagita, selaku Kuasa Hukum Pelapor sekaligus Ketua Relawan Advokasi Nusantara (RAN), menyampaikan bahwa agenda hari ini merupakan pemenuhan panggilan dari Sub Direktorat Direktorat Kriminal Khusus Polda Bali terkait dengan penyelidikan kasus matinya mangrove di wilayah KSOP Benoa.
Menurutnya, para pelapor telah dimintai keterangan oleh penyelidik mengenai kronologi awal temuan matinya pohon mangrove di lokasi, kondisi lingkungan di sekitar area tersebut, serta berbagai informasi dan data yang sebelumnya telah disampaikan kepada pihak kepolisian.
“Para pelapor memberikan keterangan secara lengkap kepada penyelidik, termasuk terkait temuan di lapangan serta kekhawatiran masyarakat dan pegiat lingkungan terhadap potensi kerusakan ekosistem mangrove yang memiliki peran penting bagi keseimbangan lingkungan pesisir,” ujar Putu Ari Sagita.
Sementara itu, Agripa Trifosa Sianipar, selaku Sekretaris Relawan Advokasi Nusantara (RAN), menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum atas kasus ini.
Ia menegaskan bahwa Relawan Advokasi Nusantara (RAN) merupakan wadah kolektif yang terbuka bagi berbagai kalangan untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat dalam mencari keadilan, termasuk dalam isu perlindungan lingkungan hidup.
“Kami akan terus mengawal proses ini agar dapat berjalan secara transparan dan akuntabel. Harapannya, proses penyelidikan ini dapat segera ditindaklanjuti ke tahap berikutnya sehingga penyebab matinya pohon mangrove dapat terungkap secara jelas dan memberikan kepastian hukum,” ujar agripa yang juga merupakan aktivis GMNI ini.
Relawan Advokasi Nusantara bersama para aktivis lingkungan menyatakan komitmennya untuk terus mendorong penegakan hukum serta perlindungan terhadap ekosistem mangrove sebagai bagian penting dari keberlanjutan lingkungan pesisir Bali.
Diberitakan sebelumnya, PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara (Bali Nusra) dilaporkan ke Polda Bali, Sabtu, 28 Februari 2026.
Laporan Pengaduan Masyarakat tentang dugaan tindak pidana lingkungan hidup dengan tanda bukti laporan bernomor registrasi: Dumas/362/II/2026/SPKT/Polda Bali itu dilayangkan oleh tiga LSM atau Lembaga Swadaya Masyarakat.
LSM Gerakan Bersih-Bersih Bali, LSM Gasos Bali, dan LSM Belati Bali mempolisikan pihak Pertamina karena dinilai menyebabkan kerugian immaterial berupa kerusakan lingkungan tanaman mangrove di Kawasan KSOP Benoa, tepatnya sebelah utara Jalan Tol Bali Mandara dan sebelah barat Jalan Raya Pelabuhan Benoa, Kota Denpasar.
IGN Agus Norman Sasono SM, I Nyoman Gede Wismaya, dan I Wayan Sudira yang masing-masing mewakili Komunitas Bersih-Bersih Bali, Komunitas Belati, serta Komunitas Gasos Bali hadir didampingi Tim Hukum Relawan Advokasi Nusantara.
Adapun Tim Hukum Relawan Advokasi Nusantara terdiri dari 5 orang advokat, yakni Putu Ari Sagita, I Wayan Santi Adnyana, Anak Agung Bagus Jaya Adri Putra, Wishwanata Adi Darma, dan Ni Ketut Ratna Vitri Wijayanti. (bp/ken)













