BADUNG, Balipolitika.com- Gubernur Bali, Wayan Koster menjabarkan sejumlah program yang sedang dikerjakan dan dikebut di Bali sebagai upaya untuk menurunkan angka stunting, angka pengangguran, serta angka putus sekolah.
Selain itu disampaikannya juga terkait langkanya anak-anak di Bali dengan nama Nyoman (anak ketiga) dan Ketut (anak keempat).
Kondisi ini ungkap Koster menimbulkan keprihatinan secara pribadi, mengingat kelangkaan tersebut akan mempengaruhi kelestarian budaya, termasuk keberadaan anak-anak ke-3 dan ke-4.
Hal ini disampaikannya Koster saat tampil sebagai pembicara pada Diskusi Publik “Sang Pewahyu Rakyat” yang diprakarsai Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Udayana Tahun 2026 di Aula Auditorium Widya Sabha, Jimbaran, Badung, Rabu, 18 Februari 2026.
Pada kesempatan ini, Koster juga menjabarkan sejumlah permasalahan dan tantangan Bali ke depan.
“Selain memberi manfaat positif bagi kesejahteraan dan kebahagiaan kehidupan masyarakat Bali, pembangunan Bali juga menimbulkan permasalahan terhadap alam, manusia, dan kebudayaan Bali, yakni alih fungsi lahan sawah terus meningkat, sampah semakin banyak, kerusakan ekosistem lingkungan, ancaman ketersediaan air bersih, dan kemacetan semakin tinggi serta terjadinya kesenjangan ekonomi wilayah Sarbagita dan luar Sarbagita, tandasnya.
Koster menambahkan kapasitas infrastruktur dan transportasi publik di Bali juga jauh dari memadai.
Kesempatan berusaha masyarakat lokal Bali juga semakin berkurang dipicu praktek pembelian aset dengan memakal nama masyarakat lokal Bali semakin tinggi.
“Kasus narkoba, prostitusi, dan keamanan semakin meningkat, dan munculnya komunitas orang asing yang eksklusif, serta penodaan tempat-tempat suci semakin meningkat, serta rusaknya pakem dan keorisinilan budaya Bali,” jelas Koster.
Untuk mencegah defisit jumlah penduduk yang diperkirakan akan terjadi pada tahun 2050 nanti, maka pihaknya terus menyosialisasikan dan menuangkan aturan untuk menjaga pertumbuhan penduduk dengan menjaga populasi ketahanan penduduk yang nantinya bertugas menjaga keberlangsungan dan kelestarian budaya.
Hal itu ditempuh dengan cara menghentikan program Keluarga Berencana (KB) 2 anak cukup dengan KB 4 anak atau lebih di Bali “yang penting bisa survive”, dengan cara memberikan insentif terhadap kelahiran anak ke-3 (Nyoman) dan ke-4 (Ketut) mulai tahun 2026.
“Jadi untuk melestarikan suku Bali, ibu-ibu yang hamil anak ke-3 dan ke-4 akan dari sejak hamil hingga melahirkan, dibantu sekolahnya sampai dengan sarjana, melalui Program 1 Keluarga 1 Sarjana sehingga terwujud sumber daya manusia (SDM) Bali unggul,” tegas Koster.
Untuk mewujudkan tatanan pembangunan Bali, konsolidasi pembangunan Bali diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, pembangunan Provinsi Bali diselenggarakan secara terencana dengan memperhatikan karakteristik Provinsi Bali dengan pendekatan tematik, menyeluruh serta terintegrasi antara alam, manusia, dan kebudayaan.
Selanjutnya, pembangunan Provinsi Bali diselenggarakan dalam rangka mewujudkan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan dengan dimensi kehidupan masyarakat Bali untuk menjaga keseimbangan alam, manusia, dan kebudayaan Bali, genuine Bali, memenuhi kebutuhan, harapan, dan aspirasi masyarakat Bali dan menyiapkan manajemen risiko (risk management).
Untuk itu, Koster menyampaikan sejumlah arahan kebijakan dan program periode 2025-2030 melalui Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125 yang merupakan wujud niat suci untuk memuliakan alam, manusia, dan kebudayaan Bali sebagai anugerah adiluhung.
“Berlandaskan spirit gilik-saguluk, salunglung sabayantaka, serta restu Hyang Widhi Wasa, astungkara haluan ini mamargi antar menuju Bali yang paripurna bagi generasi masa depan dengan cara mempertahankan kondisi geografis alam Bali, menjaga ekosistem dan kesucian gunung, melindungi laut, pantai, kawasan konservasi, danau, sungai, dan mata air,” bebernya.
Selain itu, Koster menggelorakan semangat menjaga serta melestarikan hutan dan tutupan hutan, mempertahankan lahan pertanian, pengendalian alih fungsi, dan alih kepemilikan lahan serta menjaga dan mengelola iklim.
Sementara itu, Rektor Universitas Udayana, Prof. I Ketut Sudarsana menyampaikan rasa bangga dan apresiasi terhadap gagasan Badan Eksekutif Mahasiswa yang menyelenggarakan Diskusi Publik “Sang Pewahyu Rakyat”, yang menyentuh pada persoalan Bali saat ini.
Adapun persoalan Bali dimaksud adalah bagaimana menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan keluhuran nilai diantara modernitas dan kearifan local serta investasi dan integrasi kearifan budaya.
“Sebagai perguruan tinggi, Universitas Udayana tidak boleh menjadi menara gading, melainkan kampus harus menjadi ruang refleksi kritis dan mitra strategis pemerintah daerah sehingga forum ini dapat membangun dialog dalam merumuskan rekomendasi kebijakan serta memperkuat peranan dan misi dalam memperkuat peran akademisi dalam menjaga transparansi, akuntabilitas pemerintah”, ungkap Rektor Unud.
Diskusi Publik “Sang Pewahyu Rakyat” di Universitas Udayana (Unud) tegasnya bertujuan mengkaji kebijakan publik, memperkuat transparansi, dan menampung aspirasi masyarakat melalui kajian akademis. (bp/ken)













