BALI, Balipolitika.com – Kasus cinta terlarang di Buleleng kembali terjadi, dan terblow up ke media. Usai tes DNA sang anak menjadi bukti nyata, kisah perselingkuhan ini akhirnya terbongkar.
Bak plot film drama yang jadi nyata, sebuah rumah tangga ASN di Banyuasri, Buleleng, hancur berkeping-keping setelah tabir perselingkuhan terbongkar lewat sains!
Kecurigaan berawal dari kalender, saat pelapor (CGT, 41) awalnya merasa ada yang janggal dengan usia kehamilan istrinya (Ni Putu KW, 37) di tahun 2024.
Hubungan suami istri terakhir tanggal 8 Juni, tapi medis menyatakan janin sudah hampir 5 minggu pada 24 Juni. Matematika yang tak sinkron!
Pengakuan mengejutkan sang dosen, saat sang anak sudah berusia 11 bulan (Maret 2025), seorang dosen berinisial Putu BP tiba-tiba muncul dan mengklaim secara sepihak bahwa balita tersebut adalah darah dagingnya.
Untuk mencari kebenaran absolut, tes DNA pun terjadi. Hasilnya sungguh menyakitkan, sebab secara ilmiah terbukti anak tersebut bukan anak biologis pelapor, melainkan hasil “main belakang” sang istri dengan pria lain.
Merasa dikhianati dan dibohongi selama hampir dua tahun, CGT resmi melaporkan istri sahnya dan sang oknum dosen ke Polres Buleleng atas dugaan perzinahan (4/2).
Kini, sang dosen (Putu BP) dan istri pelapor (Ni Putu KW) harus bersiap menghadapi konsekuensi hukum atas perbuatan mereka. Satreskrim Polres Buleleng tengah mendalami kasus ini secara intensif.
Publik pun bertanya-tanya bagaimana bisa seorang oknum akademisi, yang seharusnya menjadi contoh moral justru terjerat skandal memalukan seperti ini.
Dan bagaimana nasib mental sang anak di tengah badai ego orang dewasa ini. Apa pendapat kalian tentang kasus ini. Apakah tes DNA harus jadi syarat wajib jika ada keraguan dalam rumah tangga. (BP/OKA)













