BADUNG, Balipolitika.com– Ibarat pagar makan tanaman, dua local boys asli Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali, yakni Komang Riski (17 tahun) dan I Kadek Riko (20 tahun) yang seharusnya menjaga Pulau Dewata sebagai destinasi pariwisata internasional, justru berbuat sebaliknya.
Keduanya nyaris tewas diamuk massa karena tertangkap tangan menjambret kalung turis India di Seminyak, Kuta, Badung, Kamis, 18 Desember 2025 malam.
Aksi “panjang tangan” itu terjadi di Jalan Kunti I, Kelurahan Seminyak, Kuta, Badung, pada Kamis, 18 Desember 2025 malam sebelum akhirnya mereka ditangkap oleh warga dan aparat kepolisian.
Amuk massa pun tak terhindarkan dan kedua pemuda jambret yang masing-masing tercatat sebagai warga Jalan Taman Pancing, Desa Pemogan, Denpasar Selatan, dan Banjar Dinas Dalem Kubu, Karangasem mendapat hadiah “akhir tahun” hingga menjerit kesakitan.
Dikonfirmasi, Kapolsek Kuta, Kompol Agus Riwayanto Diputra melalui Kasi Humas Polresta Denpasar Kompol I Ketut Sukadi menerangkan bahwa awal mula peristiwa ini terjadi ketika turis India berinisial MTR dan istrinya keluar dari sebuah restoran di Jalan Kunti I, sekitar pukul 21.50 Wita.
Usai makan malam mengendarai sepeda motor, tiba-tiba kedua turis ini tiba-tiba dicegat dari sebelah kanan mereka muncul dua orang laki-laki yang juga mengendarai sepeda motor di alan Kunti I, Kuta.
Tanpa babibu, kedua orang tak dikenal itu langsung merampas kalung beserta liontin emas milik korban lalu bergegas kabur.
Kompol I Ketut Sukadi merinci atas tindakan penjambretan ini korban kehilangan kalung dan liontin emas seberat 20 gram dengan kerugian ditaksir mencapai Rp37 juta.
Syok dijambret, korban MTR berusaha mengejar kedua jambret sambil berteriak meminta pertolongan warga di sekitar lokasi.
Informasi peristiwa ini sampai di Polsek Kuta dan Kanit Reskrim Iptu Matheus Diaz Prakoso memerintahkan Tim Opsnal Reskrim untuk melakukan penyelidikan.
Tak butuh waktu lama, pelaku berhasil ditangkap oleh warga bersama aparat tak jauh dari TKP.
Saking marahnya warga karena aksi tersebut mencoreng citra pariwisata Bali, Komang Riski (17 tahun) dan I Kadek Riko (20 tahun) pun tak luput dari amukan massa.
Syukur akhirnya kedua jambret ini berhasil dilarikan ke Mako Polsek Kuta sehingga nyawa keduanya selamat.
Kasi Humas Polresta Denpasar Kompol I Ketut Sukadi menyebut dari tangan kedua pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit motor honda PCX, beberapa pcs jaket, dua buah tas, dan plat kendaraan palsu yang digunakan dalam melancarkan aksi kejahatan.
Tak bisa mengelak, saat diinterogasi, Komang Riski dan I Kadek Riko pun mengakui perbuatan kriminalnya.
“Pelaku mengaku mencuri karena motif ekonomi, yakni memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” beber Kompol I Ketut Sukadi.
Komang Riski dan I Kadek Riko kini terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun mengacu Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (bp/ken)












