GIANYAR, Balipolitika.com– Bali Zoo yang beramat di Jalan Raya Singapadu, Sukawati, Gianyar, Bali, Indonesia resmi menghentikan aktivitas gajah tunggang yang efektif berlaku per 1 Januari 2026.
Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen Bali Zoo dalam memperkuat kesejahteraan satwa serta pengelolaan lembaga konservasi yang bertanggung jawab dan berkelanjutan.
Langkah ini sejalan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal KSDAE Nomor 6 Tahun 2025 tentang penghentian peragaan gajah tunggang di lembaga konservasi.
Dalam pelaksanaannya, Bali Zoo juga berkoordinasi dengan Balai KSDA Bali.
Penghentian aktivitas ini bertujuan memberikan waktu dan ruang yang lebih baik bagi gajah untuk menjalani perilaku alami, interaksi sosial, serta program perawatan dan enrichment yang mendukung kesejahteraan
satwa.
“Kesejahteraan satwa adalah prioritas utama Bali Zoo. Kebijakan ini diambil untuk mendukung pengelolaan gajah yang lebih baik dan memastikan standar perawatan terus ditingkatkan,” ujar Emma Chandra,
Head of Public Relations Bali Zoo.
Ke depan, Bali Zoo akan melanjutkan fokus pada perawatan harian gajah, edukasi konservasi, serta pengembangan pengalaman pengunjung yang berorientasi pada pembelajaran dan kepedulian terhadap satwa. (bp/ken)













