BALI, Balipolitika.com – Lagi terjadi kasus PMI meninggal dunia saat bekerja di luar negeri. Kali ini sekaligus 2 kejadian, satu di Jepang dan satunya lagi di Turki.
Mendiang bernama Kadek Agus Winarta (23) PMI asal Desa Gitgit, Kacamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng yang meninggal dunia di Jepang.
Ni Komang Dewantari (31), PMI asal Dusun Beluhu Kangin, Desa Tulamben, Kabupaten Karangasem yang meninggal dunia di Turki.
Penyebab kematian kedua PMI juga masih dalam penyelidikan. Hanya saja terbilang aneh, karena Winarta dengan jasad tergantung sementara Dewantari jasadnya di tepi pantai.
Menilik kasus kematian PMI ini, mari ulas apa saja yang perlu agar WNI tetap bisa bekerja dengan tenang walaupun tetap ada resiko saat di luar negeri.
Untuk menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI), ada beberapa hal penting yang harus jadi persiapan:
Persyaratan Umum:
– Usia minimal 18 tahun
– Sehat jasmani dan rohani
– Memiliki kompetensi sesuai bidang pekerjaan yang akan jadi lamaran kerja
– Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial
Dokumen Penting :
– Fotokopi surat nikah (jika sudah menikah)
– Surat izin dari pasangan, orang tua, atau wali
– Sertifikat kompetensi kerja
– Kartu Keluarga (KK)
– Surat keterangan sehat dan hasil psikotes
– Paspor yang diterbitkan oleh kantor imigrasi
– Visa kerja
– Surat perjanjian kerja dan penempatan PMI
Langkah-langkah Pendaftaran:
1. Daftar akun di situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) atau Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI)
2. Lengkapi data dan unggah dokumen yang perlu
3. Tunggu verifikasi dari dinas kota asal
4. Cari lowongan kerja di (tautan tidak tersedia)
5. Mengikuti pelatihan dan sertifikasi kompetensi yang relevan
Tips:
– Pastikan mendaftar melalui jalur resmi untuk menghindari penipuan
– Memilih pekerjaan sesuai kualifikasi
– Mengikuti prosedur pendaftaran dengan benar untuk mendapatkan perlindungan hukum dan jaminan dari negara
Jangan lupa juga asuransi kesehatan dan kematian, agar bisa bekerja dengan tenang dan nyaman di luar negeri. (BP/OKA)













